Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 26th April 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 50
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Terpidana Kasus Century Andalkan Gaji Istri Selama Jadi Buron di Singapura



Terpidana kasus bank Century, Hartawan Aluwi dibawa ke mobil tahanan menuju Lapas Cipinang, Jumat (22/4/2016).

Terpidana kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, melarikan diri dari Indonesia sejak 2008. Selama itu, ia tinggal di Singapura bersama anak dan istrinya. "Pak Hartawan selama di Singapura hanya menemani keluarga saja, istri dan anaknya sekolah di sana," ujar pengacara Hartawan, Joko Sulaksono, saat dihubungi, Minggu (24/4/2016) malam.
Selama bersembunyi di Singapura, Hartawan tidak memiliki usaha apa pun. Padahal, terakhir kali berada di Indonesia, Hartawan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Antaboga Delta Securitas.
Kehidupan dia dan keluarganya hanya mengandalkan gaji dari istrinya.
"Dia hidup sederhana di Singapura. Selama di Singapura, istri Pak Hartawan kerja di suatu perusahaan di Singapura. Jadi, hidupnya dibiayai oleh istrinya," kata Joko.
Joko membantah kabar bahwa kehidupan Hartawan yang berlimpah kekayaan selama di sana. Menurut dia, Hartawan tidak memiliki apartemen dan ribuan aset di Singapura.
Ia mengakui Hartawan masih menyimpan sejumlah aset di Hongkong yang merupakan hasil tabungan keluarga dan pemberian orangtuanya.
"Tetapi, aset itu juga dibekukan. Padahal, itu aset yang sudah dimiliki sejak dulu dari orangtuanya," kata Joko.
Hartawan divonis in absensia dengan hukuman penjara 14 tahun pada 28 Juli 2015. Namun, saat itu, Hartawan sudah kabur dari Indonesia.
Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012.
Pencabutan izin tinggal tetap tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan antara pimpinan Polri dan kepolisian negara setempat serta pemegang otoritas Singapura.
Hartawan dipulangkan ke Indonesia karena dideportasi.
Dalam kasus ini, Hartawan diduga menggelapkan dana nasabah kasus Century dengan dalih investasi. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Bejat, Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Tiduri Anaknya Selama Enam Tahun Gusnan News 1 6th October 2015 01:54 PM
BNN: Ada 60 Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Menanti Dieksekusi Gusnan Nasional 0 30th April 2015 04:34 AM
Laporan Terpidana Kasus Bank Century Bisa Jadi Bukti Baru Reporter Nasional 1 17th July 2011 12:03 PM
Bertemu Susno di Singapura, Buron KPK Anggoro Telah Di-BAP younoob Nasional 0 23rd July 2010 03:06 PM
Belum Tuntas Kasus Century, SRI MULYANI Kembali Di Hadapkan Kasus Baru Lagi jsdh Nasional 6 1st June 2010 11:03 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 05:50 AM.