Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 16th July 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 17
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default Laporan Terpidana Kasus Bank Century Bisa Jadi Bukti Baru



Jakarta
- Dua terpidana kasus korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi ternyata mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat. Dua buronan itu menggugat alasan bailout pemerintah terhadap Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Menurut dua buronan tersebut, mereka merasa dirugikan dengan bailout tersebut. Di sisi lain, gugatan tersebut bisa menjadi bukti baru bagi pengusutan kasus ini.

"Gugatan ini bisa jadi bukti baru. Karena mereka menanyakan alasan Bank Century di Bailout waktu itu. Artinya ini sejalan dengan apa yang dipertanyakan Timwas mengenai alasan Bailout," ujar anggota Timwas Century, Akbar Faisal, usai acara diskusi Polemik Trijaya, dengan tema 'Ironi Negeri Ini' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2011).

Menurut politisi Hanura ini, selain alasan Bailout terhadap Bank Century yang tidak jelas, aparat penegak hukum juga bisa menelusuri kemana dana tersebut diberikan.

"Lalu dana bailout yang jumlahnya Rp 6,7 triliun itu ke mana? Itu juga bisa dikejar nantinya," terangnya.

Kasus Century sendiri saat ini sedang ditangani oleh KPK. Namun Timwas Century mengaku kecewa dengan perkembangan penuntasan kasus ini yang dinilai jalan di tempat.

"KPK harus menyatakan sikap jangan menggantung kasus ini. KPK harus menyatakan dengan tegas apakah akan menyelesaikan kaus ini atau tidak," imbuhnya.

Gugatan arbitrase internasional yang dilayangkan dua terpidana kasus Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi terhadap pemerintah Indonesia ternyata bernilai total US$ 75 juta atau setara dengan Rp 675 miliar. Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan tanggapan atas gugatan tersebut.

"Nilai yang digugat itu US$ 75 juta," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/7) kemarin.

sumber

Reply With Quote
  #2  
Old 17th July 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Default

buron korupsi malah ngelapor juga
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:06 AM.


no new posts