Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th March 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 50
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Menangkan Lion, Ini 10 Perintah MA untuk Mengosongkan Bandara Halim









Jakarta -Lion Group menang di semua tingkatan pengadilan soal pengelolaan bandara Halim Perdanakusuma. Pengadilan memerintahkan Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dan Angkasa Pura (AP) II segera meninggalkan bandara sipil itu, untuk diserahkan dan dikelola PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Group.

Sengketa pengelolaan bandara sipil itu bermula, saat kontrak antara Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dengan AP II habis pada 2003. Lantas ATS yang berada di bawah Lion Air Group masuk dan mendapatkan kontrak untuk mengelola bandara tersebut. Namun setelah ditunggu-tunggu bertahun-tahun, AP II tidak kunjung menghentikan layanan operasinya.

Lantas ATS pun menggugat Inkopau dan AP II untuk menghentikan layanan dan mengosongkan bandara. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dimenangkan pada 2 Mei 2011. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan dengan mengeluarkan 10 amar. Berikut 10 amar tersebut sebagaimana detikFinance kutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/10/2014):

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
  2. Menyatakan perjanjian tanggal 10 Februari 2006 termasuk amandemen tanggal 26 Januari 2008 antara penggugat dan tergugat I adalah sah dan mengikat penggugat I dan tergugat I dengan segala akibat hukumnya
  3. Menyatakan tergugat I (Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) telah ingkar janji/wanprestasi
  4. Menghukum tergugat I (Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) untuk melaksanakan seluruh kewajiban tergugat I atau prestasi tergugat I sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
  5. Menghukum tergugat I atau dari siapa pun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/atau apa saja yang terdiri di atas objek perjanjian kepada penggugat
  6. Menyatakan tergugat II (AP II) melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat
  7. Menghukum tergugat II (AP II) atau dari siapa pun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/atau apa saja yang terdiri di atas objek perjanjian kepada penggugat
  8. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 1.000
  9. Menghukum pembanding I semula tergugat II dan pembanding II semula tergugat I untuk membayar biasa perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu
  10. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya
Duduk sebagai ketua majelis Mochtar Ritonga dengan anggota Achmad Sobari dan Nasrudin Tappo. Atas vonis itu, AP II kasasi tapi kandas.

"Menolak kasasi PT Angkasa Pura II," putus majelis kasasi yang diketuai Djafni Djamal dengan anggota Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting pada 16 Juli 2014 lalu.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Garuda Ajukan 10 Rute Penerbangan Pindah ke Bandara Halim Gusnan News 0 8th January 2014 12:58 PM
Perayaan HUT TNI, Lalu Lintas Menuju Bandara Halim Macet blue paradise Nasional 0 5th October 2012 08:13 AM
Isak Tangis di Bandara Halim Iringi Penyerahan Peti Jenazah Kepada Pihak Keluarga sleepingbaby Lounge 0 28th May 2012 06:35 AM
Penumpang Lion Air Terlantar di Bandara Djalaludin aurum Nasional 2 29th November 2011 01:17 PM
[Share] Perintah-Perintah Dasar Linux Nokidding Linux & Open source community 0 24th November 2011 06:39 AM

 


All times are GMT +7. The time now is 09:19 AM.