Menangkan Lion, Ini 10 Perintah MA untuk Mengosongkan Bandara Halim
http://beta.newopenx.detik.com/deliv...&cb=d1d3c4522a
http://images.detik.com/content/2014...jpg?w=500&q=90 Jakarta -Lion Group menang di semua tingkatan pengadilan soal pengelolaan bandara Halim Perdanakusuma. Pengadilan memerintahkan Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dan Angkasa Pura (AP) II segera meninggalkan bandara sipil itu, untuk diserahkan dan dikelola PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Group. Sengketa pengelolaan bandara sipil itu bermula, saat kontrak antara Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dengan AP II habis pada 2003. Lantas ATS yang berada di bawah Lion Air Group masuk dan mendapatkan kontrak untuk mengelola bandara tersebut. Namun setelah ditunggu-tunggu bertahun-tahun, AP II tidak kunjung menghentikan layanan operasinya. Lantas ATS pun menggugat Inkopau dan AP II untuk menghentikan layanan dan mengosongkan bandara. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dimenangkan pada 2 Mei 2011. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan dengan mengeluarkan 10 amar. Berikut 10 amar tersebut sebagaimana detikFinance kutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/10/2014):
"Menolak kasasi PT Angkasa Pura II," putus majelis kasasi yang diketuai Djafni Djamal dengan anggota Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting pada 16 Juli 2014 lalu. |
| All times are GMT +7. The time now is 08:57 PM. |