|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Quote:
Spoiler for :
JAKARTA, KOMPAS.com - Desainer kondang Adjie Notonegoro menolak jika dirinya didakwa melakukan penipuan atau menggelapkan dana milik tiga pihak dengan total sekitar Rp 360 juta. Menurut Adjie, keterlambatan pembayaran pinjaman adalah masalah perdata, bukan pidana. OC Kaligis, penasihat hukum Adjie, mengatakan hubungan antara kliennya dengan Yusuf Wahyudi dan PT Apac Inti Corpora (AIC) adalah hubungan bisnis yang terkait dengan perjanjian kerjasama. Hubungan ketiganya terkait pengadaan pakaian seragam karyawan BRI. "Hal ini merupakan ruang lingkup hukum perdata. Apabila ada hal yang belum sempat diselesaikan oleh terdakwa seperti isi perjanjian, itu adalah hal yang lumrah dalam dunia bisnis," kata Kaligis saat membacakan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011). Kaligis menilai Adjie hanya lalai memenuhi kewajibannya melunasi pinjaman sebesar Rp 147 juta kepada Yusuf dan Rp 113 juta kepada PT AIC. Menurut dia, perbuatan Adjie lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan cidera janji atau wanprestasi.Begitu pula permasalahan dengan Dewi Agustina. Dikatakan Kaligis, kliennya telah melunasi utang kepada Dewi sebesar Rp 100 juta. Dewi juga telah mencabut laporan polisi setelah keduanya sepakat berdamai. "Dengan demikian, pernyataan jaksa bahwa Adjie telah menipu dan menggelapkan adalah dalil-dalil kosong yang tidak berdasar hukum. Jadi jelas perkara ini termasuk lingkup perdata, bukan pidana. Maka dakwaan jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Kaligis. Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]() Some words from the ThreadStarter.
Quote:
Spoiler for Contribution from:
Quote:
This thread is valuable for you ? Melon might be an appreciation.
This thread is valuable for the other ? Don't forget to rate it. That will be nice. ( ***** ) This thread was repost/salkam ? Feel free to delete/move it. |
#3
|
||||
|
||||
![]()
g ngerti ane ndan bkn org hukum soalnya
![]() |
#4
|
||||
|
||||
![]()
Sama.
![]() Ane sih cuma ngeshare aja... ![]() |
#5
|
|||
|
|||
![]()
wow keren sekali gan beritanya, post lagi yang beginian dong
|
#6
|
|||
|
|||
![]()
pengacara membela yg m'bayar
![]() |
#8
|
|||
|
|||
![]()
ya pak OC, situ lebi senior dari kita bla bla bla bla
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|