Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   OC Kaligis: Kasus Adjie Perdata, Bukan Pidana (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=322515)

FloatToGfx 15th June 2011 09:30 PM

OC Kaligis: Kasus Adjie Perdata, Bukan Pidana
 

Quote:

This thread's brought to you by FloatToGfx

:ceriwislove::loveceriwis::ceriwislove:
Quote:



JAKARTA, KOMPAS.com - Desainer kondang Adjie Notonegoro menolak jika dirinya didakwa melakukan penipuan atau menggelapkan dana milik tiga pihak dengan total sekitar Rp 360 juta. Menurut Adjie, keterlambatan pembayaran pinjaman adalah masalah perdata, bukan pidana.

OC Kaligis, penasihat hukum Adjie, mengatakan hubungan antara kliennya dengan Yusuf Wahyudi dan PT Apac Inti Corpora (AIC) adalah hubungan bisnis yang terkait dengan perjanjian kerjasama. Hubungan ketiganya terkait pengadaan pakaian seragam karyawan BRI.

"Hal ini merupakan ruang lingkup hukum perdata. Apabila ada hal yang belum sempat diselesaikan oleh terdakwa seperti isi perjanjian, itu adalah hal yang lumrah dalam dunia bisnis," kata Kaligis saat membacakan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011).

Kaligis menilai Adjie hanya lalai memenuhi kewajibannya melunasi pinjaman sebesar Rp 147 juta kepada Yusuf dan Rp 113 juta kepada PT AIC. Menurut dia, perbuatan Adjie lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan cidera janji atau wanprestasi.Begitu pula permasalahan dengan Dewi Agustina.

Dikatakan Kaligis, kliennya telah melunasi utang kepada Dewi sebesar Rp 100 juta. Dewi juga telah mencabut laporan polisi setelah keduanya sepakat berdamai.

"Dengan demikian, pernyataan jaksa bahwa Adjie telah menipu dan menggelapkan adalah dalil-dalil kosong yang tidak berdasar hukum. Jadi jelas perkara ini termasuk lingkup perdata, bukan pidana. Maka dakwaan jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Kaligis.


http://content.boostmobile.com/boost...oading_bar.gif

Alright. Thanks for your visit in this thread.


FloatToGfx 15th June 2011 09:30 PM

Some words from the ThreadStarter.
Quote:



Quote:

This thread is valuable for you ? Melon might be an appreciation.
This thread is valuable for the other ? Don't forget to rate it. That will be nice. ( ***** )
This thread was repost/salkam ? Feel free to delete/move it.



DreamWorld 16th June 2011 10:25 AM

g ngerti ane ndan bkn org hukum soalnya :shutup:

FloatToGfx 16th June 2011 11:34 AM

Quote:

Originally Posted by DreamWorld (Post 1134325)
g ngerti ane ndan bkn org hukum soalnya :shutup:

Sama. :gg:
Ane sih cuma ngeshare aja... :wahaha:

sangeajeh 6th November 2011 03:35 PM

wow keren sekali gan beritanya, post lagi yang beginian dong

vp69 7th November 2011 01:20 PM

pengacara membela yg m'bayar :D

dengtata 7th November 2011 05:55 PM

ada ada ajaa...

wakak 7th November 2011 06:22 PM

ya pak OC, situ lebi senior dari kita bla bla bla bla

liang293 7th November 2011 08:53 PM

nice info ndan

ucok12 7th November 2011 09:57 PM

bda perdata n pidana?


All times are GMT +7. The time now is 12:35 PM.