Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 26th February 2011
DreamWorldJr's Avatar
DreamWorldJr
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2010
Location: Bandung
Posts: 541
Rep Power: 43
DreamWorldJr is Ceriwis GuruDreamWorldJr is Ceriwis GuruDreamWorldJr is Ceriwis GuruDreamWorldJr is Ceriwis GuruDreamWorldJr is Ceriwis GuruDreamWorldJr is Ceriwis GuruDreamWorldJr is Ceriwis GuruDreamWorldJr is Ceriwis GuruDreamWorldJr is Ceriwis GuruDreamWorldJr is Ceriwis GuruDreamWorldJr is Ceriwis Guru
Default Media Group Gugat Dipo Alam Secara Pidana dan Perdata

Quote:
 

Bonar Parte Situmorang (kiri), Suryo Pratomo, Sugeng Suparwoto, OC Kaligis dan Usman Kansong. TEMPO/Aditia Noviansyah


TEMPO Interaktif, Jakarta - Media Group menggugat Sekretaris Kabinet Dipo Alam baik secara pidana maupun perdata terkait pernyataannya yang dianggap merugikan Media Group. "Para penggugat mengalami kerugian material berupa berkurangnya pemasukan iklan sebesar Rp 1 triliun," ujar Kuasa Hukum Media Group, OC Kaligis, di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Sabtu 26 Februari 2011. Surat gugatan perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/2) kemarin.

Selain kerugian materil, Metro TV dan harian Media Indonesia yang tergabung dalam Media Group menggugat kerugian imateriil senilai Rp 100 triliun. Nilai kerugian tersebut dihitung dari tercemarnya nama baik dan menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Media Group.

Pernyataan Dipo yang antara lain berbunyi "Enggak usah pasang iklan disitu dan juga sekarang orang yang diinterview dalam prime time tidak usah datang," dinilai telah menjatuhkan kredibilitas Media Group. Pasalnya, Dipo telah menyimpulkan bahwa Metro TV dan Media Indonesia terus menerus menjelekkan pemerintah.

Menurut Kaligis, Dipo telah memenuhi unsur pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain. Maka ia meminta Hakim untuk menghukum tergugat baik kerugian materil maupun immateril.

Sementara secara pidana, Kaligis menuntut Dipo karena telah melanggar pasal 4 ayat (2) junto ayat (3) UU Pers (UU No.40 Tahun 1999) dan pasal 51 junto pasal UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)

Kaligis menuturkan, sebenarnya pihaknya sudah membuka pintu di luar hukum. Yaitu melalui jawaban somasi yang berakhir hari ini pukul 15.00 WIB. Tapi ternyata, Dipo tak berinisiatif untuk menjawab somasi itu dengan minta maaf kepada Media Group.


Karena itu, Media Group pun memutuskan untuk mengambil langkah hukum. "Karena ini negara hukum," kata dia.

DIANING SARI



Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts