FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]() Bagi agan2 yang kepingin mengeluarkan zakat dan shodaqoh, berikut ini info lembaga resmi yg diakui pemerintah. Semoga bermanfaat. Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. "Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Jumat (16/12/2011) Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia. Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut: [/spoiler] Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
(nia/qom) detik..com Terkait:
|
![]() |
|
|