Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 9th December 2010
navira's Avatar
navira
Member
 
Join Date: Sep 2010
Location: vira's time :)
Posts: 52
Rep Power: 0
navira memiliki kawan yg banyaknavira memiliki kawan yg banyaknavira memiliki kawan yg banyak
Default KPK: Fee di Ditjen Pajak Itu Termasuk Gratifikasi

Jakarta - KPK menolak pengakuan Gayus Tambunan tentang diperbolehkannya pemberian fee di Ditjen Pajak. Selaku pejabat negara, penerimaan apapun yang berhubungan dengan jabatannya termasuk gratifikasi.

"Itu gratifikasi apa pun penerimaan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2010).

Jasin tidak sempat menjelaskan secara panjang lebar soal fee tersebut. Sebab, rapat tim pengawas Century sudah dimulai.

Sementara, wakil ketua KPK lainnya Bibit Samad Rianto mengatakan, kasus Gayus Tambunan di KPK sudah berjalan. Namun dia enggan menjelaskan sejauh mana perkembangannya.

"Yang pasti kita sudah seiring sejalan. Isinya saya belum bisa kasih tahu," ucapnya.

Dalam persidangan, Gayus Tambunan berpendapat tindakannya menerima fee hingga miliaran rupiah dari wajib pajak diperbolehkan. Tindakan itu dinilainya tidak bertentangan dengan aturan sebagai petugas pajak.

"Sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan kita, boleh," kata Gayus dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (8/12/2010) kemarin.

Gayus menjawab serangkaian pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Albertina Ho yang dengan kritis mencecar Gayus. Albertina sempat tidak percaya, apakah memang pegawai Pajak boleh menerima fee.

"Itu tidak melanggar UU," klaim Gayus.

Namun, Dirjen Pajak Tjiptardjo membantahnya. Berdasarkan kode etik Ditjen Pajak SE33 PJ207 thn 2007 tentang panduan pelaksanaan kode etik, disebutkan pada bagian C aparat pajak dilarang menyalahgunakan wewenang jabatan baik langsung maupun tidak langsung.

Sedangkan pada bagian E disebutkan setiap aparat pajak dilarang menerima segala bentuk pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari wajib Pajak, sesama pegawai atau pihak lain yang menyebabkan pegawai yang menerima patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

SUMBER : detikNews

  #2  
Old 10th December 2010
hexxer's Avatar
hexxer
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Location: Buitenzorg
Posts: 171
Rep Power: 0
hexxer mempunyai hidup yang Normal
Default

Tapi klo kebagian semua cincai lah
  #3  
Old 10th December 2010
bungsadam
Newbie
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 4
Rep Power: 0
bungsadam mempunyai hidup yang Normal
Default

ia enaklah kalo gratifikasi, pemberi ga bakal kena sanksi apa2

  #4  
Old 10th December 2010
JackAsh's Avatar
JackAsh
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2010
Location: Jakarta,Indonesia
Posts: 321
Rep Power: 15
JackAsh sebentar lagi akan terkenalJackAsh sebentar lagi akan terkenal
Default

beda beda tipis lah
  #5  
Old 10th December 2010
mikirin's Avatar
mikirin
Ceriwis Lover
 
Join Date: Oct 2010
Location: kabitashop.com
Posts: 1,262
Rep Power: 22
mikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessedmikirin is blessed
Default

karena tuh dana merata dan kebagian semua yah wakakakaka
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts