Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
golputaja's Avatar
golputaja golputaja is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: May 2012
Posts: 3,992
Rep Power: 19
golputaja mempunyai hidup yang Normal
Default agan bayar zakat fitrah melalui amil atw langsung share kepada yg berhak..?

oh ya sebenarnya sih kurang etis ane tanya2 kepada agan semua... selain berbau riya, amalan satu ini kan urusan kita dengan tuhan,,, jadi agan2 sekalian kalo ga bekenan silahkan ga koment dan cukup sekedar menambah wawasan agan aja... menyangkut kita juga ga kenal secara pribadi (person) jadi ane halal kan aja nanya2 hal yang satu ini...



gini nih, pada kali ini agan2 tu bayaar zakat fitrah, langsung kepada

- langsugg kasih kepada yg berhak

- atw melalui amil zakat .................??????????????




nah kalo ane disini sih langsung kepada yg berhak...

alasannya ane merasa puas aja langsung melihat mereka, dari raut wajahnya dan kegembiraan dan juga pas mereka bersyukur kepada Allah SWT saat menerima zakat itu... ( maaf tanpa ada maksud riya dalam hati ane )



nah kalo agan sekalian.....?



golongan orang yg berhak dapat zakat fitrah :


[/quote]
Quote:





1. orang-orang fakir, yaitu: orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk kebutuhan pangan, sandang dan papan. Misalnya orang yang membutuhkan 10 dinar, maka ia tidak mempunyai kecuali 3 dinar.

2. orang-orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta yang cukup, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya. Misalnya orang yang membutuhkan 10 dinar, tapi ia tidak mempunyai kecuali 8 dinar.

3. amil zakat, yaitu staf-staf pengumpul zakat yang membantu imam dalam hal pengumpulan zakat. Mereka diberi upah atas kerjanya, dan tidak lebih. Tidak boleh memberi mereka persentasi tertentu. Karena mereka adala Ujara�(orang yang bekerja dengan upah), sehingga upah mereka sesuai dengan kerja mereka.

4. al muallaf qulubuhum, yaitu:A. orang-orang muslim baru yang diperkirakan mereka akan kuat islamnya dengan diberikan zakat kepada mereka. B. orang muslim yang mempunyai kedudukan terhormat yang diperkirakan dengan diberi zakat kepada mereka, orang-orang yang mempunyai kedudukan seperti mereka akan masuk islam. C. orang-orang muslim yang tinggal diperbatasam Negara islam untuk melindungi kaum muslimin dari serangan musuh. Mereka diberi zakat, jika kaum muslimin membutuhkan mereka, jika tidak maka zakat tidak diberikan kepada mereka.

5. Ar Riqob, yaitu: seorang budak yang ingin merdeka dengan membeli dirinya sendiri dari sayyidnya dengan cara bekerja dan mengumpulkan uang yang genap maka uang tersebut diberikan kepada sayyidnya dan ia bisa menjadi orang merdeka.

6. al Gharim, yaitu: orang yang mempunyai beban hutang hingga ia tidak mampu untuk memenuhinya. Dengan syarat hutang tersebut digunakan dalam perkara yang masyru� (halal), tetapi jika hutangnya dalam rangka ma�siat maka mereka tidak berhak memperoleh zakat kecuali jika mereka taubat.

7. fii sabililah, yaitu: orang-orang yang berperang dan berjihad dalam rangka membela islam, sedangkan mereka tidak mempunyai gaji tertentu dari Negara islam. Maka mereka diberi secukupnya juga bagi orang yang wajib dinafkahi hingga mereka kembali ke keluarganya, meskipun lama dalam berjihad, walaupun ia seorang yang kaya.

8. ibnu Sabil, yaitu: musafir yang safar dalan rangka hal yang mubah, atau orang yang ingin safar mubah. Adapun jika safar ma�siat ia tidak berhak memperoleh zakat.

disadur dari :http://abuhukma.blogspot.com/2006/08...-menerima.html





alasan kenapa kita wajib nge-zakat fitrah:

Quote:





Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:



* Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

* Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.

* Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.

* Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.





Quote:





Besar Zakat



Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki.. sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Fitrah

kalo ga salah secara kita sekarang adalah sebesar 20.000





ini hadistnya tentang zakat fitrah:

Quote:





# Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)

# Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)

# Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)

# Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)

# Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)

# Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)

# Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik) sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Fitrah





dan ternyata ada juga menfaatnya....



[quote]





Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah [2] adalah:



1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.

2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.

3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)

4. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.





dan ini kumpulan ayat2nya gan



[[/spoiler]
Spoiler for open this:
]

I. Ayat-ayat Al Qur'an Tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqah



1. QS. Al Baqarah :



Ayat 43 :



Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.



Ayat 83 :



Dan (Ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil ( yaitu ) : Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.



selanjutnya lebih lengkap disini gan: http://www.lazyaumil.org/?pilih=news...si=lihat&id=12



[/
[spoiler=open this]]



nah...agan.....?



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:05 PM.


no new posts