Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Misteri, Horror, Supranatural

Misteri, Horror, Supranatural Yuk baca cerita horor, lihat dan share penampakan mahluk gaib disini. Boleh juga membuka konsultasi ramalan,tarot dan sejenisnya

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd April 2012
jagosantet's Avatar
jagosantet jagosantet is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,742
Rep Power: 16
jagosantet mempunyai hidup yang Normal
Default Bid'ahkah Zakat Fitrah dengan Beras??

Assalamu'alaykum Warohmatullahi wabarokaatuhi wamaghfirotuh..



Mohon Maaf sebelumnya, ane pengen dapet pencerahan dari antum semua nih mengenai Matan Hadist Zakat Fitrah, dimana dalam Shohihul Bukhori dijelaskan seperti dibawah,



عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ



Dari Ibnu Umar radhiallahu �anhuma ia mengatakan: �Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha� kurma atau satu sha� gandum atas budak sahaya orang merdeka laki-laki wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan utk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat .� [Shahih HR Bukhari]



Nah,

yang jadi pertanyaan ana adalah, kalau kita berpegang pada matan al hadist diatas bahwa, Syarat pokok Wajib Zakat adalah Gandum dan kurma, selain itu bukan syarat wajib zakat fitrah.



Artinya adalah, Zakat fitrah menggunakan selain daripada yang disebutkan matan hadist diatas tersebut adalah Bid'ah Dholalah??. Karena syariatnya seperti itu, Apakah orang se-INDONESIA yang berzakat fitrah dengan beras itu termasuk Bid'ah Dholalah karena berzakat tidak dengan Kurma atau gandum?? Karena dasar pengambilan hukum As Sunnah demikian adanya,



Jika ada beberapa sodara kita yang berpegang dengan manhaj Quran & Sunnah, apakah berzakat dengan beras itu BID'AH DHOLALAH?? karena pendapat memperbolehkan zakat fitrah dengan beras adalah menggunakan IJMA dan QIYAS..



wallahu a'lam..



Mohon pencerahan dari masyaikh, 'alimin wal faqihin..



falyatafadhol...



Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh..



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:59 PM.


no new posts