
12th July 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
|
|
Berkas Perkara Adik dan Ipar Malinda Segera Disidangkan
Berkas Perkara Adik dan Ipar Malinda Segera Disidangkan
Quote:

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara atas nama Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank yang juga menjerat Senior Relation Manager Citibank Inong Malinda Dee sebagai tersangka lengkap atau P21. "Kemarin berkas kami nyatakan lengkap," kata Juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad di kantornya, Selasa, 12 Juli 2011.
Visca adalah adik kandung Malinda, dan Ismail adalah suami Visca. Kedua tersangka diduga terlibat kasus pencucian uang karena ikut menampung duit nasabah yang digangsir Malinda.
Adapun berkas Malinda dan tersangka lain, yakni Andhika Gumilang, eks pegawai Citibank Dwi Herawati, dan 2 orang head teller Citibank Landmark Jakarta, Novianty dan Betharia Panjaitan, belum lengkap. "Kami nggak tahu kenapa lama karena berkasnya masih di polisi," ujar Noor.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Ismail dan Visca diterima jaksa 2 Mei 2011. Dalam SPDP disebutkan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 ayat (2) dan atau Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi sebelumnya menyatakan, dalam rekening Ismail, Visca, dan Andhika, terdapat aliran dana dari 3 rekening nasabah yang "dikerjai" Malinda. Rekening Visca diketahui pernah 5 kali menerima transfer senilai total Rp 1,6 miliar, dan suaminya diketahui pernah sekali menerima aliran duit Rp 100 juta. Sedangkan Andika diketahui pernah menerima transfer Rp 311 juta.
|
Sumber
|