Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 1st April 2011
Reporter's Avatar
Reporter
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 17
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default 9 Berkas Perkara Insiden Ahmadiyah di Cikeusik Dinyatakan Lengkap



Jakarta
- Perkara Ahmadiyah di Cikeusik sebentar lagi akan bergulir ke meja persidangan. Saat ini, 9 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti dilansir dari kejaksaan.go.id, Jumat (1/4/2011). Seperti diketahui, total 14 tersangka dalam perkara ini.

Satu berkas atas nama tersangka Dani bin Misra dinyatakan sudah P21 pada 28 Maret 2011. Tersangka Dani dijerat pidana penghasutan dan pengeroyokan di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Sedangkan delapan berkas perkara pidana penghasutan dan pengeroyokan di Cikeusik, Pandeglang, Banten milik tersangka lainnya dinyatakan P21 pada 30 Maret 2011. Mereka adalah tersangka Ujang bin Sahari, tersangka Yusri bin Bisri, tersangka KH Muhammad Munir bin Basri, tersangka Yusuf Abidin alias Asmat bin Kamsa, tersangka KH Ujang Muhammad Arif bin Abuya Surya, tersangka Muhammad bin Syarif, tersangka Endang bin Sidik, dan tersangka Saad Baharudin bin Sapri.

Dari 9 berkas perkara yang dinyatakan P21 tersebut, baru satu berkas perkara milik tersangka Dani bin Misra yang sudah mengalami pelimpahan tahap II. "Tersangka Dani bin Misra telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten pada 29 Maret 2011," tutur Noor.

Sementara itu, dua berkas perkara milik tersangka Idris alias Idris bin Madhani dan Adam Damini bin Armad masih dalam tahap penelitian tim jaksa pada Kejati Banten. Dua tersangka tersebut juga dijerat pidana penghasutan dan pengeroyokan di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

"Saat ini masih dalam tahap penelitian, setelah sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2011 diserahkan oleh Penyidik Polda Banten kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten," tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menerima 13 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara ini dari pihak Polda Banten, pada Februari lalu. Sebagian besar tersangka dijerat pasal penghasutan dan pengeroyokan dalam insiden Ahmadiyah di Cikeusik yang terjadi pada 6 Februari lalu.

Aksi kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah terjadi di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Minggu (6/2) siang. Ribuan warga mendatangi kampung tersebut dan melempari rumah jamaah Ahmadiyah. Akibat aksi tersebut, 3 orang jamaah Ahmadiyah tewas dan 6 orang lainnya luka-luka.


sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/0...engkap?9911012

  #2  
Old 1st April 2011
atheis's Avatar
atheis
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default

klo dah lengkap buruan dihakimi dunk.... ecut:
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts