Pemerintah memutuskan kewajiban dana pemulihan pasca operasi tambang (Abandonment Site Restoration/ASR) blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis masa kontraknya ditanggung oleh kontraktor baru. Alhasil, PT Pertamina (Persero) harus membayar dana ASR karenamenjadi pengelola baru Blok East Kalimantan yang ditinggalkan oleh Chevron.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, kewajiban ASR itu akan termuat dalam aturan baru mengenai pencadangan dana pemulihan atau restorasi pada kegiatan usaha hulu migas. Naskah aturan itu kini telah dikirimkan ke Biro Hukum Kementerian ESDM untuk segera diterbitkan.
Aturan itu memuat, jika dalam perjanjian kontrak lama tidak ada kewajiban dana ASR dan kontraknya sudah habis masa berlakunya, maka akan ditanggung oleh kontraktor baru. Kontraktor anyar ini wajib menyetor dana pasca tambang ke dalam rekening bersama yang dikelola oleh SKK Migas.
Namun jika dalam kontrak sebelumnya, kontraktor sudah menabung dana ASR di rekening bersama maka uang itu tidak bisa dicairkan. Penggunaan dana kegiatan pasca operasi hanya dapat digunakan untuk kegiatan pasca operasi.
Baca Selengkapnya ==> Blok East Kal