Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th April 2016
Takoyaqi's Avatar
Takoyaqi Takoyaqi is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 358
Rep Power: 11
Takoyaqi mempunyai hidup yang Normal
Default Hati Untuk Warga Jakarta | Buang Puntung Rokok Sembarangan Denda 500 Ribu

Buang Puntung Rokok Sembarangan Di Jakarta Juga Didenda Rp 500 Ribu








Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI kini menggalakkan Perda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Jakarta. Dalam Perda tersebut ditegaskan, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu, termasuk membuang puntung rokok.



"Ya, puntung rokok, botol air mineral dan kertas-kertas juga termasuk. Karena itu kan sampah," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/11/2013).



Unu menjelaskan, inti dari Perda tersebut bukan pada dendanya, melainkan pada peran edukasi bagi warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.



Karena itu, lanjut Unu, bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, akan diberi peringatan dulu. Namun, jika kesalahan diulang terus-tmenerus oleh orang yang sama, maka akan diberikan tindakan tegas yaitu denda maksimal Rp 500 ribu perorang.



"Target kita bukan untuk menangkap kemudian mendenda orang, melainkan untuk edukasi kepada warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya. Karena saat ini baung sampah sembarangan seperti sudah tidak terkendali lagi, akibatnya saluran-saluran air menjadi mampet," jelas Unu.



"Nah termasuk untuk puntung rokok maupun sampah botol air mineral. kalau sudah diberi peringatan berkali-kali namun orang yang sama masih melakukan kesalahan yang sama, ya terpaksa didenda," tambahnya.



Mulai Desember, masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan. Denda Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi) akan diberikan bagi mereka yang melanggar. Uang akan masuk ke kas daerah.



"Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.



Menurut Unu, pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung peraturan larangan membuang sampah sembarangan seperti diatur Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kendaraan-kendaraan pengangkut sampah sudah diremajakan.



[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/17/063742/2415040/10/buang-puntung-rokok-sembarangan-di-jakarta-juga-didenda-rp-500-ribu?991101mainnews"]http://news.detik..com/read/2013/11/...[/URL]





Quote:
Sudah banyak atutan aturan seperti itu,dari buang sampah sembarangan,merokok di tempat umum sekarang membuang puntung rokok pun ada,saya dan keluarga saya setuju untuk.kebersihan jakarta.....tapi saya ingin bertanya dulu,sejak peraturan membuang sampah di kali dan ada dendanya,itu aturan saya masih kecil,sampai sekatang dah kuliah Berapa orang yang pernah..kena denda atau kurungankan begitu bunyinya ...kalau pernah ada catatanya dan belom ada kasusnya..yang tertangkap dan kena denda...betarti..




</div></div></div>
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Jangan Remehkan Puntung Rokok gan! kembangtahu Lounge 0 27th May 2012 06:10 PM
Jangan Buang Kulit Pisang Sembarangan, Buang Di Air Yang Tercemar Logam Berat fairy_potter Save Our Planet 1 5th April 2011 09:04 AM
Sopir Taksi Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pipa Gas Meledak Pram Nasional 0 24th November 2010 10:35 PM
Manfaat Puntung Rokok stupid Lounge 10 23rd July 2010 04:52 AM
Puntung Rokok Seharga Rp 47 juta PahlawanBertopeng Gossip & Gallery 11 27th May 2010 09:33 AM

 


All times are GMT +7. The time now is 01:41 PM.