Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Health > Tips kesehatan

Tips kesehatan Membantu sesama dengan berbagi tips-tips kesehatan. Bisa kamu baca dan kamu share disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st May 2014
hanifmaulana09 hanifmaulana09 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Mar 2014
Posts: 423
Rep Power: 12
hanifmaulana09 mempunyai hidup yang Normal
Post Hukum Dan Rukun Menikah Dalam Agama Islam

Hukum Dan Rukun Menikah Dalam Agama Islam

Hukum Menikah

Ada banyak alasan dan tujuan orang menikah oleh karena itu agama islam menentukan hukum menikah berdasarkan alasan dan tujuannya, Bagi orang-orang kaya yang banyak uang dan harta dan hidupnya serba berkecukupan serta mampu menafkahi secara lahir maupun batin itu sangat di haruskan dan diwajibkan untuk menikah. Tujuannya agar terhindar dari perbuatan keji seperti berzina. Oleh karena itu, Jika anda sudah merasa mampu menafkahi seorang istri maka segeralah menikah karena hukumnya Wajib bagi anda.
Kemudian bagi anda yang hidupnya pas-pasan. Pas buat makan dan dan keperluan lainnya namun anda berniat ingin menikah karen anda takut jika anda terjerumus ke dalam Zina maka anda di perbolehkan untuk menikah. Dengan kata lain dalam bahasa syara� adalah mubah atau diperbolehkan.
Adapun hukum menikah selanjutnya adalah Haram atau Dilarang. Menikah itu diharamkan oleh agama islam jika niat dan tujuannya tidak baik. Sebagai contoh adalah menikah karena ingin balas dendam, menikah karena ingin menguras hartanya setelah itu di tinggalkan dan lain lain yang intinya merugikan orang lain dan orang tersebut tidak ikhlas dan ridho.
Rukun Nikah

Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.
  • Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
  • Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
Dalam menikah dalam ajaran agama islam ada aturan yang perlu dipatuhi oleh calon mempelai serta keluarganya agar perkawinan yang dilakukan sah secara agama sehingga mendapat ridho dari Allah SWT salah satunya pas ijab qobul calon pengantin pria dan wali dari pengantin perempuan membacakan ijab dan qobul, tentu pasti dari wali pengantin perempuan nah di balas oleh pengantin laki laki, dimana itu adalah hal yang sangat menggemparkan dunia bagi pengantin laki laki, karena saat membalas ucapan dari wali perempuan, WAJIB bagi pengntin laki laki lancar membalas ijab dan qobul dari wali perempuan, tidak bernafas saat tengah tengah membalas ijab qobul dari wali perempuan, dan harus jelas, dan di wajibkan juga untuk para saksi baik dari pengantin laki laki dan perempuan mengetahui tentang syah nya dalam ijab qobul, karena jika tidak bisa membahayakan kepadakedua belah pihak.
Syarat-Syarat Sah Nikah

Syarat-Syarat Bakal Suami

  • Islam
  • Lelaki yang tertentu
  • Bukan mahram dengan bakal isteri
  • Bukan dalam ihram haji atau umrah
  • Dengan kerelaan sendiri (tidak sah jika dipaksa)
  • Mengetahui wali yang sah bagi akad nikah tersebut
  • Mengetahui bahawa perempuan itu boleh dan sah dinikahi
  • Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa.
Syarat-Syarat Bakal Isteri

  • Islam
  • Bukan seorang khunsa
  • Perempuan yang tertentu
  • Tidak dalam keadaan idah
  • Bukan dalam ihram haji atau umrah
  • Dengan rela hati (bukan dipaksa kecuali anak gadis))
  • Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
  • Bukan isteri orang atau masih ada suami
Syarat Wali

  • Adil
  • Islam
  • Baligh
  • Lelaki
  • Merdeka
  • Tidak fasik, kafir atau murtad
  • Bukan dalam ihram haji atau umrah
  • Waras � tidak cacat akal fikiran atau gila
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak muflis atau ditahan kuasa atas hartanya.
Itulah sedikit penjelasan dari saya tentang Hukum dan rukun menikah dalam agama islam. Semoga bermanfaat bagi anda para pembaca artikel kecil ini. Jika ada kurangnya saya minta maaf.

Large Image Link (1339 kB)
Hanif Maulana Dan Asti Annisa

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:03 PM.


no new posts