Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
pingpong's Avatar
pingpong pingpong is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,888
Rep Power: 21
pingpong mempunyai hidup yang Normal
Default Hukum Breakdance Dalam Islam Gan..

ASSALAMUALAIKUM..


ini thread yg kedua setelah ane belajar bkin thread yg pertama di buat latihan posting gan. Langsung aja ya gan..



BREAKDANCE




Breakdance, breaking, b-boying atau b-girling adalah gaya tari jalanan yang muncul sebagai bagian dari gerakan hip hop di antara African American dan anak muda dari Puerto Rico yang dilakukan di bagian selatan New York City yang brutal pada tahun 1970. Pada Umumnya tarian ini diiringi lagu hip hop,rap, atau lagu remix (lagu yang di aransemen ulang).



Lalu bagaimana breakdance menurut pandangan Islam?




Keinginan untuk menari sama dengan keinginan manusia untuk berjalan, bermain, dan seterusnya. Semua merupakan perbuatan yang biasa dilakukan secara alami (fitri) dalam rangka menghibur diri atau mencari kesenangan dan kebahagiaan. Syara� tidak mengharāmkan seseorang untuk menggerakkan badan, tangan, kaki, perut, dan sebagainya. Bahkan senua perbuatan itu akan muncul secara alami. Hukum asal untuk menari adalah mubāh selama dalīl-dalīl syara� tidak mengharāmkan tari-tarian tertentu, baik yang berirama maupun yang tidak diiringi musik.

Lalu, bagaimana status hukum syara� terhadap tari-tarian yang telah disebutkan di atas? Di bawah ini akan di rinci pandangan syara� terhadap tarian sebagai berikut:



1. Syara� melarang kaum Muslimīn menyerupai orang kafir dalam hal-hal yang menyangkut urusan agama. Dalam hal ini termasuk semua jenis tarian upacara keagamaan dan primitif.



Rasūlullāh s.a.w. bersabda (Lihat SHAHĪH BUKHĀRĪ, Hadīts No. 7319):



(لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتّى تَأْخُذَ أُمَّتِيْ بِأَخْذِ الْقُرُوْنِ قَبْلَهَا شِبْرًا بِشِبْرٍ وَ ذِرَاعًا بِذِرَاعٍ فَقِيْلَ:يَا رَسُوْلَ اللهِ كَفَارِسَ وَ الرُّوْمَ؟ فَقَالَ: وَ مَنْ مِنَ النَّاسِ إِلاَّ أُولئِكَ؟)



"Tidak akan terjadi kiamat sebelum umatku menerima (mengambil) apa-apa yang dilakukan oleh bangsa-bangsa terdahulu (abad-abad silam) sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai ketika mereka masuk ke liang biawak, kalian pun mengikutinya." Para sahabat bertanya: "Ya Rasūlullāh, apakah yang (engkau) maksudkan di sini adalah (seperti) bangsa-bangsa Persia dan Romawi?" Rasūlullāh menjawab: "Siapa lagi kalau bukan mereka." (HR. BUKHĀRĪ).



Dalam riwāyat lain disebutkan bahwa yang diakui oleh kaun Muslimīn adalah orang-orang Nasrānī dan Yahūdī.(Lihat SHAHĪH BUKHĀRĪ, Hadīts No. 7320).



2. Setiap tarian yang berpasangan lelaki wanita yang bercampur-baur dan diiringi dengan instrumen musik, maka harām hukumnya, karena Rasūlullāh s.a.w. bersabda (Lihat �Abd-ur-Ra�ūf Al-Manāwī, FAIDH-UL-QĀDIR, Hadīts No. 5824):



(الْغِيْرَةُ مِنَ الإِيْمَانِ وَ الْمِذَاءُ مِنَ النِّفَاقِ)



"Ghīrah (cemburu) itu adalah bagian dari īmān, sedangkan Mizā� adalah bagian dari nifāq." (HR AL-BAZZĀR, BAIHAQĪ, dari Abū Sa�īd Al-Khudrī).



Jadi, menurut ane sih gan. Breakdance itu hukumnya HALAL dan SAH. Soalnya nggak ada hubungannya sama tarian upacara keagamaan dan sebagainya. Juga kalo yang nari itu cowok sama cewek, fikirannya gak ada yang kotor.. Bener gak gan?




sumber: IndonesiaIndonesi.com



Mampir ke thread ane yang pertama gan:

Tentang Modern Dance



TRIMAKASIH GAN, KALO ANE ADA SALAH MOHON DIMAAFKAN.. MASIH BELAJAR SOALNYA..




Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:46 AM.


no new posts