JAKARTA, KOMPAS.com � Bekas perkara tersangka Sjahril Djohan terkait perkara PT Salma Arowana Lestari ternyata telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Bahkan, Sjahril, barang bukti, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu.
Dalam situs resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka Sjahril, barang bukti, dan berkas perkara diterima oleh Yusuf, Kepala Kejari Jaksel. Yusuf mengatakan, Sjahril diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri berkaitan dengan perkara arwana.
Selain kasus arwana, Kejari Jaksel juga telah menerima pelimpahan tahap II tersangka Sjahril terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan. Untuk kedua kasus itu, Sjahril dijerat Pasal 5 Ayat (1), 55 (1) ke-1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 88, dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Sumber :
http://m.kompas.com/news/read/data/2010.06.14.13342030

Budayakan klik "Thanks" dan di "Rate" ya.... :courage:
