Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd March 2011
antituhan's Avatar
antituhan antituhan is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Nov 2010
Location: KPK|Venue|GGS
Posts: 1,617
Rep Power: 371
antituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophet
Default Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi


Ratusan warga dipekerjakan untuk melipat surat suara DPR-RI, DPR Aceh, DPR kabupaten dan DPD di Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Tapaktuan,(15/3). ANTARA/Irwansyah Putra

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta- Centre for Electoral Reform mengusulkan sembilan pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, direvisi. Usulan itu berkaitan dengan tawaran CETRO tentang sistem pemilihan yang jauh lebih sederhana, yakni sistem Mixed Member Proportional atau proporsional campuran.

"Sistem ini berupaya memadukan kelebihan sistem proporsional dan sistem mayoritarian. Calon dinominasikan melalui dua jalur, yakni jalur distrik dan jalur daftar," kata Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Navis Gumay, Selasa (1/3).

Sistem pemilu yang diterapkan pada 2009, dianggap sangat rumit, dan rawan terhadap hilangnya suara pemilih.

Sembilan pasal yang diusulkan CETRO untuk direvisi antara lain Pasal 5 (ayat 1) tentang sistem pemilu; Pasal 22 (ayat 2 dan 4) tentang jumlah kursi di daerah pemilihan dan daerah pemilihan; Pasal 24 (ayat 1) tentang daerah pemilihan; Pasal 54 tentang jumlah calon.

Lalu adapula pasal 153 (ayat 1) tentang metode pemberian suara; pasal 202 (ayat 1 dan 2) tentang ambang batas; pasal 205 (ayat 1) tentang penetapan kursi DPR; pasal 211 (ayat 1) tentang penetapan kursi DPRD provinsi; pasal 212 (ayat 1) tentang penetapan kursi DPRD kabupaten/kota; serta pasal 214 tentang penetapan calon pemilih.

Hadar mengatakan, CETRO sudah menyampaikan gagasan sistem MMP kepada badan legislatif (baleg), partai-partai politik atau fraksi-fraksi di DPR. Baleg sendiri saat ini sedang menggodok rancangan perubahan UU Pemilu.

Ia menjelaskan, dalam sistem proporsional campuran, tata cara pemilih dalam memberikan suara akan sama seperti halnya pemilu 2009. Selain memilih partai, pemilih juga tetap memilih calon legislatif. "Hanya saja, luasan dapil akan menjadi lebih sempit dibanding sekarang," ujar dia.

Jika pada pemilu 2009, jumlah seluruh daerah pemilihan di Indonesia sebanyak 77 daerah, maka dengan sistem proporsional campuran, total daerah pemilihan bertambah hingga mencapai 280 daerah. Artinya, kata Hadar, akan ada 280 calon anggota dewan yang berasal dari masing-masing partai pemenang di tiap dapil. Sedangkan 280 orang sisanya akan ditentukan berdasarkan nomor urut yang telah disusun partai peserta pemilu.

MAHARDIKA SATRIA HADI
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Patung Liberty yg sdh direvisi wendycagur Jokes 0 8th June 2012 08:38 PM
10 peringkat teratas futsal dunia ( baru direvisi ) rumahmenteng Lounge 0 27th May 2012 07:26 PM
Syarat Pencalonan Kepala Daerah Diminta Direvisi daemon Nasional 0 19th February 2011 05:22 AM
Kementerian Perempuan Minta UU Perlindungan TKI Segera Direvisi atheis Nasional 1 29th January 2011 01:25 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 05:39 AM.