Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
bakwanmalang's Avatar
bakwanmalang bakwanmalang is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,897
Rep Power: 19
bakwanmalang mempunyai hidup yang Normal
Default [Wajib Baca] Yang Suka Menggunakan Strobo dan Sirine

[/quote]
Quote:







"WELCOME TO MY THREAD"


PINOCHIOS






Quote:





Ane harap bantuan dari ceriwiser semua untuk







Bukti no repost gan klik di sini


[/spoiler][spoiler=open this] for silahkan di baca gan:










Kalau ngomongin aturan Penggunaan Strobo dan Sirene dalam touring / iring-iringan / konvoi Club / komunitas motor, sepertinya ga bakalan habis-habisnya, karena dilapangan aparat juga belum secara tegas menerapkan aturan sebagai mana yang diatur dibawah ini :

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA*

Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator

1. Rujukan : a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan LaluLintasJalanb. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :

Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43 Th 1993 hanya dapat digunakan oleh :

a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.

b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.

d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakantugas.

e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yangmenjadi Tamu Negara.

Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Th 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas Penegak Hukum Tertentu

b. Dinas Pemadam Kebakaran

c. Penanggulangan Bencana

d. Ambulance

e. Unit Palang Merah

f. Mobil Jenazah

Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Th 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas Penegak Hukum Tertentu

b. Dinas Pemadam Kebakaran

c. Penanggulangan Bencana

d. Ambulance

e. Unit Palang Merah

f. Mobil Jenazah

Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Th 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.

b. Untuk menderek kendaraan.

c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.

d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.

e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.

3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak.

4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA

Ada sedikit yang perlu ditambahkan di dalam sosialisasi peraturan ini, yaitu tentang pemakaian Strobe Light di kendaraan roda dua, yaitu dari Peraturan Pemerintah No. 44/1993, dan banyaknya argumen yang berbunyi “kan yang gak boleh merah, biru sama kuning aja, pake yang laen gak papa dong..”,

yuuk..kita liat lagi Pasal lainnya…

Pasal 41

Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :

a.lampu utama dekat.

b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40km/jam pada jalan datar.

c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang sepeda motor.

d.satu lampu posisi depan.

e.satu lampu posisi belakang.

f.satu lampu rem.

g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang

h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.

Dan dijelaskan pada Pasal 44 ayat (1) bahwa :

Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, berjumlah genap dengan sinar kelap-kelip berwarna kuning tua, dan dapat dilihat pada waktu siang maupun malam hari oleh pemakai jalan lainnya.

Lho, terus dimana yang bilang kalo pake lampu strobo selain dari merah, biru, kuning gak boleh? Sabar, sekarang baca tambahannya :

Sekarang liat Pasal 65 :

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan :

a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.

b.cahaya berwarna merah ke arah depan.

c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Terus, itu di ayat (a) pake flip-flop tambahan boleh dong, kan sebagai lampu isyarat peringatan bahaya..Sayangnya, persyaratan itu ada di Pasal 29 mengenai ‘Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya’

Atau lengkapnya Pasal 29 :

(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :

a.lampu utama dekat secara berpasangan.

b.lampu utama jauh secaraberpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatanlebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar.

c.lampu penunjukarah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan.

d.lampu rem secara berpasangan.

e.lampu posisi depan secaraberpasangan.

f.lampu posisi belakang secara berpasangan.

g.lampumundur

h.lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagianbelakang kendaraan

i.lampu isyarat peringatan bahaya

j.lampu tandabatas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebihdari 2.100 milimeter.

k.pemantul cahaya berwarna merah secaraberpasangan dan tidak berbentuk segitiga.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuksepeda motor.

Jadi, sekarang sudah jelaskah, ketegasan peraturan lalu lintas kita dalam mengatur lampu kelap-kelip di kendaraan bermotor? Apakah masih mau mengandalkan gaya, atau mungkin gila hormat?

ayoooo… terus apakah masih mau masang sirene dan Strobo dalam tiap Touring / iring-iringan?? apalagi iring-iringan dalam kompleks atau perkampungan doang…halah…









klik di sini untuk SUMBER



[quote]





Cewek Cantik,Sexy,Hot Lagi Cari pacar

10 orang tega memperkosa nenek-nenek

[Giiilllaaa] Cewek ini nyepong anu cowoknya di tempat umum(bb++)

[Ngakak] Tips-tips unik with pic

[Ngakak] Ekspresi balita ketika potong rambut

[PIC] Jajanan tempo dulu yang sangat unik









Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:11 PM.