Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #21  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Busyro Berjanji Jaga Profesionalitas KPK


TEMPO/Seto Wardhana

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ditanggapi ringan oleh Busyro Muqoddas. "Saya menghormati putusan tersebut," ujar Busyro usai rapat di Komisi III DPR RI, Senin 20 Juni 2011.

Sidang putusan MK hari ini menetapkan masa jabatan Busyro, sebagai pengganti ketua KPK sebelumnya, selama empat tahun. Keputusan itu menganulir keputusan Presiden dan kehendak anggota Dewan yang hanya menetapkan masa jabatan selama satu tahun.

Busyro menjelaskan, keputusan itu akan ia jalankan dengan menjaga profesionalitas penegakan hukum yang telah dibangun KPK selama sembilan tahun. Ia pun mengaku tidak mempermasalahkan siapa pimpinan KPK pada masa jabatan berikutnya.

"Saya sudah terbiasa bekerja secara kolegial," katanya. Busyro berharap pimpinan KPK yang akan diproses Dewan nantinya adalah orang-orang terpilih yang memiliki integritas, kredibilitas, kompetensi, independen. "Dantrack record-nya baik," katanya.

Menurut Busyro, profesionalitas KPK hanya akan terlihat dari proses penegakan hukum yang taat azas. Oleh karena itu, kata dia, kasus apapun yang ditangani KPK harus disertai alat bukti yang mendukung. "Standar kami selalu itu," katanya.


RIKY FERDIANTO

Reply With Quote
  #22  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Bambang Widjojanto Nyalon Lagi Jadi Pimpinan KPK


Bambang Widjojanto. TEMPO/Imam Sukamto

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pegiat anti korupsi Bambang Widjojanto akhirnya ikut mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015. "Setelah mendengar nasihat dari teman-teman, saya mendaftar," kata Bambang Widjojanto, Senin 20 Juni 2011.

Meski pernah gagal dalam proses pemilihan pimpinan Komisi Antikorupsi, Bambang tetap optimistis dapat lolos menjadi pimpinan KPK kali ini. "Saya pasti berupaya menghidupkan optimisme," kata dia.

Ini adalah kali ketiga Bambang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Ia pun mengaku tak khawatir langkahnya akan kembali terjegal di DPR. "Saya yakin tim-tim di DPR punya kemampuan melihat kompetensi," kata dia.

Adapun soal langkah pemberantasan korupsi, Bambang berpendapat, penting bagi KPK untuk membangun kemitraan dengan lembaga penegakan hukum dan komisi non-yudisial. "Pemberantasan korupsi membutuhkan konsolidasi," kata dia.



Bambang menyebut lima hal yang perlu dikonsolidasi, yakni konsolidasi resources internal, konsolidasi dengan jajaran penegakan hukum, konsolidasi dalam membuat prioritas pemberantasan korupsi, konsolidasi fungsi penindakan dan pencegahan serta konsolidasi dengan seluruh lembaga kenegaraan dan lembaga publik.

Soal kinerja KPK periode saat ini, Bambang menilai selalu ada kesenjangan antara tuntutan publik, media dan problem tindak pidana korupsi yang rumit. Karena itu, "Harus ada komunikasi publik yang lebih baik untuk menjelaskan problem."

MARTHA THERTINA

Reply With Quote
  #23  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Di Hari Terakhir, Sejumlah Nama Beken Ikut Nyalon Pimpinan KPK


Yunus Husein. TEMPO/Imam Sukamto

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Data terakhir Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 233 calon telah mendaftarkan diri dalam seleksi calon pimpinan KPK. "Baru datang melalui pos sebanyak 18 berkas," ujar Haddryson, staf Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin malam 20 Juni 2011.

Hari ini adalah penutupan pendaftaran calon pimpinan KPK. Hingga penutupan pada pukul 16.00 WIB sore tadi, tercatat 215 orang pendaftar yang berkasnya dinyatakan lengkap. Para pendaftar berasal dari berbagai profesi. Antara lain, advokat sebanyak 49 orang, Pegawai Negeri Sipil 43 orang, Jaksa 3 orang, dosen 37 orang, anggota TNI Polri dan Purnawirawan 14 orang dan kalangan swasta 69 orang.

Dilihat dari sisi gender, pendaftar laki-laki lebih banyak, yakni mencapai 96 persen atau 202 orang. Sedangkan pendaftar perempuan hanya 4 persen atau 13 orang.

Sejumlah nama penting dan sudah populer di bidang pemberantasan korupsi ikut mendaftar di hari terakhir ini. Antara lain Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, Praktisi Hukum Bambang Widjojanto dan Adnan Panduraja.


Dari internal KPK sendiri dan enam nama yang mendaftar yakni Chandra M Hamzah (kini Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan); Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja; Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo Sudrajat; Direktur pembinaan jaringan kerja antar komisi dan Istansi, Sujanarko; penasehat KPK, Abdullah Hehamahua serta Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi SP.

DIANING SARI

Reply With Quote
  #24  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Jimly: Posisi Busyro di KPK Masih Diperdebatkan


Busyro Muqoddas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum tata negara yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, putusan MK atas uji materi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta menjamin Busyro Muqoddas akan tetap menjabat sebagai Ketua KPK di sisa tiga tahun masa jabatannya mulai Desember 2011 mendatang. Putusan itu hanya memastikan bahwa masa jabatan pemimpin KPK adalah empat tahun, baik yang dipilih pada awal seleksi maupun pemimpin pengganti seperti Busyro.

"Masa jabatan (Busyro) empat tahun tapi belum tentu otomatis terus menjadi ketua," kata Jimly ketika dihubungiTempo, Senin malam 20 Juni 2011. "Di undang-undang itu tidak dibahas jelas kecuali masa jabatan pimpinan KPK empat tahun."

Permintaan penafsiran UU KPK diajukan oleh sejumlah aktivis antikorupsi yang tak rela Busyro hanya menjabat setahun, sisa masa jabatan Antasari Azhar yang digantikannya. Saat Busyro diseleksi pada akhir tahun lalu, pemerintah dan DPR menyatakan masa kerjanya cuma menghabiskan sisa masa jabatan Antasari.

Jimly mengatakan, jabatan Busyro sebagai Ketua KPK hanya bisa dipastikan hingga akhir tahun ini. Ketika empat komisioner KPK yang baru sudah terpilih, ada kemungkinan jabatan ketua KPK akan kembali ditentukan. Semua itu tergantung pada bagaimana pemerintah dan DPR, selaku pelaksana undang-undang, menafsirkan putusan MK soal Pasal 34 itu.

"MK tidak hanya mengurusi Busyro, tapi bagaimana menyempurnakan UU KPK untuk masa mendatang. Soal pelaksanaan undang-undang itu ada di tangan pemerintah dan DPR," ucap bekas Ketua MK ini.

Jimly menilai uji materi yang dilakukan MK tidak komprehensif. Mahkamah hanya mengubah satu pasal sesuai dengan yang dimohonkan, yaitu Pasal 34, padahal ada pasal-pasal lain yang terkait dengan pasal itu dan juga berpotensi ditafsirkan berbeda di masa mendatang. "Seharusnya diperbaiki saja semua oleh DPR. Di Korea, kalau ada pasal yang berkaitan, meski tidak dimohonkan, tetap diuji," kata dia.

Menurut Jimly, jika pemerintah dan DPR menafsirkan masa jabatan Busyro sebagai ketua KPK hanya satu tahun sesuai dengan Keputusan Presiden soal pengangkatan Busyro, berarti bekas Ketua Komisi Yudisial itu hanya menjabat satu tahun sebagai ketua, sisanya belum tentu kembali menjadi ketua. Tapi, begitu Busyro ditentukan kembali sebagai ketua KPK, "Berarti harus diterbitkan Keppres baru," kata dia.

Jimly mengatakan, putusan Mahkamah akan berdampak terhadap proses pemilihan komisioner KPK yang tidak lagi di waktu yang seragam. Namun, hal itu tidak menjadi masalah besar, dan justru menguntungkan. "Tidak bareng itu malah bagus. Kalau pemimpinnya baru semua, artinya harus belajar bareng semua. Lebih baik seperti sekarang, stabilitas lembaga (KPK) lebih terjamin," ujarnya lagi.

Ia juga mengimbau pemerintah dan DPR tidak lagi meributkan putusan Mahkamah soal masa jabatan pemimpin KPK yang sudah diketuk empat tahun. "Tidak usah memperdebatkan. Kalau sudah diputus (MK), diikuti saja, itu bukti disiplin berbangsa," katanya.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Reply With Quote
  #25  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Capek, Haryono Umar Ogah Daftar Petinggi KPK


Haryono Umar. TEMPO/ Wahyu Setiawan

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar tak mendaftar lagi menjadi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Padahal, koleganya sesama pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, kembali mendaftarkan diri ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

"Capek. Lagian biar yang lebih muda saja yang daftar," kata Haryono di Jakarta, Selasa 21 Juni 2011, saat ditanya alasannya tak kembali mencalonkan diri.

Ia pun kembali berseloroh saat wartawan mengulang pertanyaan tersebut. "Kemarin itu saya sibuk. Jadi, tak sempat menyiapkan bahan-bahan," ujarnya, diiringi tawa.

Pendaftaran calon pimpinan KPK ditutup Senin kemarin, 20 Juni 2011, oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di antara ratusan pendaftar, terdapat nama beken seperti Chandra M. Hamzah, Ketua PPATK Yunus Husein, dan praktisi hukum Bambang Widjojanto.

Mereka akan memperebutkan empat kursi pimpinan KPK yang ditinggal Chandra, Haryono, Bibit Samad Riyanto, dan M. Jasin. Adapun Ketua KPK Busyro Muqoddas dipastikan akan melanjutkan kepemimpinan hingga 3,5 tahun mendatang, setelah Mahkamah Konstitusi kemarin menyatakan masa jabatan Busyro adalah empat tahun.

ISMA SAVITRI
Reply With Quote
  #26  
Old 21st June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Patrialis Puas, Pendaftar Calon Pimpinan KPK Tembus 200 Orang


Wakil ketua, M.H. Ritonga, Ketua Sekaligus Menkumham, Patrialis Akbar, dan Wakil Ketua H. Soeharto ketika mengikuti rapat Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (27/05). TEMPO/Seto Wardhana

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan puas dengan hasil pendaftaran calon pimpinan KPK. "Saya puas. Sangat susah mencari 200 orang," ujar Ketua Panitia Seleksi, yang juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, usai mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa 21 Juni 2011.

Menteri Patrialis juga menyambut baik banyaknya calon dari kalangan internal KPK yang mendaftarkan diri. "Bagus, bagus, kami puas," katanya. Patrialis sekaligus menegaskan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sudah memutuskan hanya akan mencari 8 orang kandidat karena Busyro Muqoddas--Ketua KPK saat ini--sudah diputuskan menjabat pimpinan KPK dalam tiga tahun mendatang.

Berdasarkan data terakhir Pansel Pimpinan KPK tercatat 215 orang pendaftar yang berkasnya dinyatakan lengkap. Para pendaftar berasal dari berbagai profesi. Antara lain advokat sebanyak 49 orang, pegawai negeri sipil 43 orang, jaksa 3 orang, dosen 37 orang, anggota TNI Polri dan purnawirawan 14 orang, serta kalangan swasta 69 orang.

Sejumlah nama penting dan sudah populer di bidang pemberantasan korupsi ikut mendaftar di hari terakhir yang ditutup Senin 20 Juni 2011 kemarin. Antara lain Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, praktisi hukum Bambang Widjojanto, dan Adnan Panduraja.

Dari internal KPK sendiri ada enam nama yang mendaftar, yakni Chandra M. Hamzah (kini Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan); Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja; Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo Sudrajat; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Istansi, Sujanarko; penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, serta Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi SP.

Patrialis juga menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Ketua KPK Busyro Muqoddas untuk menjabat pimpinan KPK selama 4 tahun. "Soal nanti seleksi Dewan, itu urusan DPR. Panita Seleksi hanya memutuskan 8 orang. Itu putusan pemerintah," katanya.

ALWAN RIDHA RAMDANI
Reply With Quote
  #27  
Old 22nd June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Pimpinan DPR: Komisi III Harus Terima Putusan MK Soal Pimpinan KPK

Pimpinan DPR: Komisi III Harus Terima Putusan MK Soal Pimpinan KPK




Quote:
Quote:
Jakarta - Pimpinan DPR meminta Komisi III menerima putusan MK soal masa jabatan Busyro Muqoddas yang diperpanjang menjadi 4 tahun. Karenanya, Komisi III DPR diminta tak lagi mempermasalahkan jika Pansel KPK hanya menyerahkan 8 nama calon pimpinan KPK ke DPR.

"Perlu ada pembicaraan yang lebih mendalam dan perlu nanti kita ikhtiarkan menyangkut masalah ini. Karena keputusan MK itu lengkap, apapun harus kami terima dengan baik," ujar Wakil Ketua DPR bidang Polkam, Priyo Budi Santoso.

Hal ini disampaikan Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Priyo menuturkan, diperlukan pembahasan bersama untuk menuntaskan masalah ini. Mengingat Komisi III DPR bersikeras meminta Pansel mengirim 10 nama calon pimpinan KPK untuk diseleksi menjadi 5 pimpinan KPK.

Padahal dengan putusan MK maka satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqoddas, tidak perlu diseleksi Komisi III DPR. Sikap keras Komisi III DPR ini bisa mempersulit pemilihan Ketua KPK.

"Sekarang persoalannya harus dicari jalan keluar yang sama-sama menghormati baik dari sisi kacamata Presiden maupun DPR RI. Kalau tidak ada jalan keluar kami khawatirkan membuang energi yang tidak perlu bahwa dua pihak sudah timbul satu pemahaman untuk memperkuat KPK," terangnya.

Karena itu secara khusus pimpinan DPR akan mengundang pimpinan Komisi III dan Menkum HAM untuk meluruskan masalah ini. Diharapkan perbedaan pandangan ini dapat segera diselesaikan.

"Hanya perbedaan pandangannya mengenai 8 atau 10 calon pimpinan KPK. Saya akan koordinasi dengan Komisi III. Nanti Menkum HAM akan kita undang mencari solusi semacam itu. Pak Patrialis kalau kita undang harus sudah mendapat mandat dari Presiden," tutupnya.

Kabar hangat datang dari MK berbarengan dengan hari terakhir pendaftaran pimpinan KPK pada Senin (20/6) lalu. Masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas diputuskan 4 tahun. MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK.

Sidang putusan digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/6) lalu. Putusan MK itu tertuang dalam No:005/UUP-IX/VI/2011 tentang masa jabatan pimpinan KPK.

ICW dan sejumlah LSM mengajukan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Busyro. ICW dkk berpendapat, masa jabatan Busyro seharusnya 4 tahun sebagaimana pimpinan pada lazimnya. Tapi mayoritas anggota DPR berpendapat jabatan Busyro hanya setahun, meneruskan kepemimpinan Antasari Azhar.



Spoiler for Sumber:


Spoiler for Apresiasi:
TS Tidak menolak jika informasi dirasakan berguna bagi semua


Reply With Quote
  #28  
Old 22nd June 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 91
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Busyro Harus Ikut "Fit and Proper Test"

News flash

Quote:



JAKARTA, KOMPAS.com � Salah satu anggota Fraksi Golkar di parlemen, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa Komisi III tidak otomatis menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Busyro Muqoddas akan menjabat Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun.


Menurut Bambang, jabatan Busyro harus berakhir pada akhir 2011. Jika ia menjadi pimpinan lagi, lanjut Bambang, Busyro harus tetap mengikuti fit and proper test. "Kemungkinan besar kita akan melakukan rapat pleno dan Fraksi Golkar jelas kita konsisten pada keputusan DPR kemarin bahwa Pak Busyro berakhir bulan Desember dan boleh dilanjutkan apabila dia ikut fit and proper test," kata Bambang di Gedung DPR, Rabu (22/6/2011).


Bambang menilai penetapan MK ini justru nantinya berakibat pada pemborosan karena setelah masa jabatan Busyro selesai, pemerintah tentu akan melakukan seleksi lagi untuk mencari penggantinya. Hal tersebut juga berarti akan dibentuk Pansel KPK lagi dan mengeluarkan kembali biaya negara dalam proses itu.


"Setelah berakhir masa jabatannya (Busyro) empat tahun nanti, konsekuensinya dalam periode ke depan negara akan mengeluarkan dua kali biaya untuk pembentukan Pansel dan pemilihan anggotanya lagi. Justru asas manfaatnya (dalam Putusan MK tentang Busyro) lari dari sini. Jadi nantinya setiap periode itu dua kali pembentukan pansel," jelasnya.


Seperti yang diketahui, pada Senin 20 Juni, MK memutuskan bahwa Busyro Muqoddas tetap melanjutkan masa jabatannya sebagai Ketua KPK untuk tiga tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, di mana pimpinan KPK harus menjabat selama empat tahun. Busyro menggantikan posisi Antasari Azhar. Putusan ini berarti Busyro tak perlu lagi mengikuti serangkaian tahap dan tes yang akan diberikan Pansel KPK serta DPR kepada empat calon bakal pimpinan KPK.
Sumber
Reply With Quote
  #29  
Old 25th June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default 142 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi Administrasi


Wakil ketua, M.H. Ritonga, Ketua Sekaligus Menkumham, Patrialis Akbar, dan Wakil Ketua H. Soeharto ketika mengikuti rapat Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (27/05). TEMPO/Seto Wardhana


Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Seleksi tahap dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 telah meloloskan 142 calon. Mereka dinyatakan lolos dalam tahap pemeriksaan administrasi dari 233 pendaftar. "Jadi banyak juga yang tidak lolos seleksi administrasi 91 orang," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dalam keterangan pers di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat, 24 Juni 2011.

Peserta yang tidak lolos administrasi karena tak memenuhi persyaratan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU No.30 Tahun 2002). Mereka tak sehat jasmani dan rohani, tak melampirkan ijazah yang dilegalisir, keahlian kurang 15 tahun di bidang hukum, usia lebih dari syarat (40-65 tahun), tidak melampirkan surat pernyataan yang berisi keterangan pengurus partai politik dan melaporkan harta kekayaan.

Nantinya Panitia akan mengumumkan 142 nama calon yang lolos ke harian Media Indonesia, Republika dan portal www.kemenkumham.go.id. "Karena keterbatasan dana, kami hanya bisa di situ saja,"ujar Patrialis.

Panitia berharap dipublikasikan nama-nama tersebut bisa direspon masyarakat. "Kami tunggu masukannya, syaratnya harus dengan identitas yang jelas biar tidak masuk kategori surat kaleng," ujar Patrialis. Masyarakat diharapkan dapat memberi masukan tentang kepribadian, kepemimpinan, integritas, kapasitas dan independensi para calon tersebut.

Usai tahap seleksi administrasi, setiap calon akan menjalani pembuatan makalah kompetensi pada 25 Juli 2011 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembuatan makalah dilakukan dengan tulis tangan."Temanya akan ditentukan panitia pada hari-H," papar Patrialis. Tiap peserta diperbolehkan membawa referensi sepanjang isinya tak sama dengan judul makalah


DIANING SARI
Reply With Quote
  #30  
Old 25th June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran LoperKoran is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Enam Petinggi KPK Lolos Seleksi Administrasi


Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhan


Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tahap dua meloloskan enam pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tercatat nama Juru Bicara Johan Budi, Deputi Penindakan Ade Rahardja, Wakil Ketua Komisi Chandra M Hamzah, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujarnako dan Penasihat Komisi Abdullah Hehamahua lolos pemberkasan.

Selain nama enam orang tersebut lolos juga pengacara dari Tim Pembela Muslim Muhammad Mahendradatta, Praktisi Hukum Bambang Widjajanto, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Yunus Husein, anggota Dewan Perwakilan Daerah I Wayan Sudirta dan anggota Komisi Kepolisian Nasional Adnan Pandupraja. Mereka masuk dalam 142 calon pimpinan yang lolos pemberkasan dari 233 pendaftar.

Komposisi 142 calon ini adalah 38 advokat, 24 pegawai negeri sipil, 3 jaksa, 29 dosen, 10 Tentara Nasional Indonesia, Polisi dan Purnawirawan, serta 38 dari swasta. Jika dilihat dari jenis kelamin, 93,66 persen (133 orang) calon yang lulus berkelamin laki-laki dan 6,34 persen (9 orang) calon yang lulus berkelamin perempuan.

Mayoritas yang lolos calon pimpinan adalah hukum (65,49 persen), keuangan (23,24 persen), ekonomi (6,34 persen) dan perbankan (4,93 persen)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengemukakan bahwa akan ada tahapan penelusuran yang dikoordinasi Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). "Mereka yang atur untuk melibatkan masyarakat sipil yang concern tentang korupsi," ujar Ketua Panitia Seleksi ini.

Menurut Patrialis, masukan masyarakat baik yang diajukan langsung maupun lewat MTI akan jadi bahan evaluasi . "Jadi tidak usah khawatir dibuang dalam bak sampah, kami akan cek dan ricek," ujar dia.

Soal jumlah yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Seleksi, Patrialis menegaskan, berada diposisi pemerintah. Pada 20 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa masa jabatan Ketua Komisi selama empat tahun, sama halnya dengan empat pimpinan yang lain. Maka meski Dewan masih berdebat apakah delapan atau sepuluh, pemerintah berposisi memilih delapan orang calon. "Persoalan dewan di luar lingkup kami, secara instan,kalau ada pikiran yang berkembang dihormati sebagai bagian demokrasi," kata Patrialis.

DIANING SARI
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pencalonan Foke Jadi Dubes Jerman Ditolak Gusnan News 1 11th September 2013 11:45 AM
{Ask} Motto yg bagus buat pencalonan ketua osis warungkopi Lounge 0 27th May 2012 04:42 PM
BUAT PIMPINAN BASARNAS dan PIMPINAN TNI bakriegroup Lounge 0 27th May 2012 02:48 PM
FIFA Larang Pencalonan Nurdin dan 3 Lainnya toge_pasar Nasional 11 12th March 2011 07:25 AM
FIFA Tolak Pencalonan Nurdin billybruzz Nasional 27 7th March 2011 12:43 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 05:11 AM.