Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
rumahmenteng's Avatar
rumahmenteng rumahmenteng is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,900
Rep Power: 21
rumahmenteng mempunyai hidup yang Normal
Default [INFO]-Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Warna Merah




[/quote]
Quote:





Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Warna Merah






Quote:





Quote:





Dalam dunia hukum Lalu lintas, Surat tilang dibagi menjadi dua macam, yaitu surat tilang warna biru dan warna merah.

Masing-masing surat tilang tidak sama, baik dari segi hukum dan segi warna

adapun perbedaan surat tilang warna biru dan warna merah adalah :





Surat tilang warna merah :

berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Nantinya akan terbukti apakah kita bersalah atau kita tak bersalah. dan akan menerima hukuman sesuai dengan perundangan lalu lintas yang berlaku.





Surat tilang warna biru :

berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN dan jumlah dendanya tak sampai 50 ribu). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.





















[quote]






Originally Posted by Vieletta



Fungsi slip biru sekarang sama saja dengan slip merah. Jika kita terlanjur dapat slip biru, kita tidak perlu titip ke BRI kalau mau ikut sidangnya. Kalau mau titip juga nggak papa, tapi harus balik lagi untuk ngambil sisa uang keputusan sidang. Dua kali kerja.



Sistem birokrasi kita memang buruk. Buat apa coba peraturan yang memudahkan masyarakatnya diganti dengan peraturan yang berbelit-belit dan nggak masuk akal.



Jangan mau bayar ditempat, karena itu berarti anda melestarikan budaya korupsi. Duitnya masuk ke perut tu polisi. Bulan lalu saya kena pasal 28 ayat 1 gara-gara dianggap lawan arah walaupun lewat pinngir jalan setapak. Ke pengadilan cuma kena Rp 25.000











Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:11 PM.


no new posts