Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
pingpong's Avatar
pingpong pingpong is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,888
Rep Power: 21
pingpong mempunyai hidup yang Normal
Default Awas pelecehan sexual !!

[/quote]
Quote:





Akhir-akhir ini di kaskus diisi oleh berita2 tentang perkosaan akibat rok mini,.adanya pro kontra tentang rok mini,dst.Pada trit ini ane cuman mau ngasih sedikit informasi tentang delik kesusilaan,. Semoga bagi para lelaki yg hendak melakukan tindakan asusila sedikit berfikir kembali sebelum melakukannya,..






[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Sebelumnya:




Smoga trit ane ini dapat memberikan sedikit manfaat,. Ane mohon ma komengnya.








Spoiler for open this:
Quote:





Delik Kesusilaan
Definisi: Delik kesusilaan adalah perkara-perkara pelanggaran / kejahatan di bidang kesusilaan

Dlik kesusilaan terdiri dari:

Perbuatan cabul:----perbuatan dibidang kelamin yg melawan susila

Perzinahan :---- persetubuhan diluar perkimpoian. Dasar suka sama suka

Perkosaan :---- persetubuhan diluar perkimpoian. Dasar paksaan






Quote:





Bentuk-bentuk kelainan seksual:

1. Algolagnia

Masochism : nyeri pada dirinya sendiri

Sadism : nyeri pada orang lain

2. Necrophilia : persetubuhan dng jenazah

3. Fetichism : melihat / menyentuh bag tubuh atau benda milik lawan jenis -> onani

4. Pymalionism : jatuh cinta pada patung / lukisan -> onani

5. Onani = masturbation = ipsism : kepuasan sex dr dirinya sendiri

6. Exhibitionism : menunjukkan alat kelamin di muka umum (K.U.H.P. Ps 281)

7. Voyeurim : mengintip bag. tubuh lawan jenisnya

8. Gerontophilia : jatuh cinta pd jenis kelamin lain lb tua

9. Transvestitism (eonism) : keinginan memakai pakaian lawan jenis

10. Cisvestitism : keinginan memakai pakaian sama jenis tp tak sesuai usianya

11. Bestiality : persetubuhan dng hewan

12. Homosexuality

Laki-laki: sodomy

Wanita : lesbianism = tribadism = saphism

Di R.I. homosex tak dilarang, asal (Ps 292 K.U.H.P.):

- Tak dilakukan di muka umum

- Tak dilakukan pada orang belum cukup umur






[quote]





Undang-undang yang mengaturnya:

1. Di dalam pernikahan

Menyetubuhi 0 < umur -> luka, luka berat atau mati (K.U.H.P. Ps 288)

>< UU Perkimpoian No 1/1974

Batas usia nikah : laki-laki : 19 th, perempuan : 16 th

2. Di luar pernikahan

Menyetubuhi orang dng kekerasan / ancaman:Perkosaan (K.U.H.P. Ps 285)

Menyetubuhi orang pingsan (K.U.H.P. Ps 286)

Atas dasar suka sama suka:

- Menyetubuhi 0 < 15 th : Delik aduan (287)

Bila ia luka, luka parah atau mati (288,291)

- Menyetubuhi istri orang lain : Delik aduan (284)







[spoiler=open this] for Sesudahnya:






maap gan kalo post ini

ane cuma mau share

dan kalo mau ada yang nambahin silahkan gan

ane ga nolak sama

ane nolak keras

monggo di baca smoga bisa sedikit memberi info,..










Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:04 AM.


no new posts