Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
lumpiabasah's Avatar
lumpiabasah lumpiabasah is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,728
Rep Power: 0
lumpiabasah is a New Born
Default Penderita HIV/AIDS yang �Ngesex Bebas� Dikenakan Sanksi Pidana Penjara





Direktur Lembaga Advokasi Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LHA-LIRA) Sumut, CP Siregar SH menganjurkan bagi penderita penyakit HIV/AIDS yang merahasikan penyakitnya dengan maksud �bersetubuh� dengan lawan jenis dan mengakibatkan penularan, sebaiknya dikenakan sanksi pidana penjara dan denda uang.

Sementara, Sekretaris Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Daerah (KPAD) Simalungun, Rasyidin Harahap meminta agar penegak hokum lebih member pelayanan khusus bagi pelaku criminal yang terlibat penyakit mematikan itu.

�Antisipasi dini harus dicegah,upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan mengimbau atau melakukan konseling. TApi lebih dari itu perlu ada aturan hukum yang sifatnya mengikat. Misalnya, bagi orang yang tahu dirinya terinfeksi HIV lalu menularkannya ke orang lain, orang seperti ini harus dikenakan sanksi pidana dan denda uang. Seperti yang dilakukan Pemda Kota Madiun, ada Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS,� kata CP Siregar, Jumat (24/2).

Tanpa bermaksud mengabaikan aspek-aspek kemanusiaan, karena kemanusiaan katanya harus lebih mengutamakan keselamatan dan kepentingan publik yang lebih luas dan bukan dalam arti sempit. Karenanya, sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengambil kebijaksanaan tegas untuk membantu penderita HIV/AIDS agar peneybarannya lebih terjaga dan terkontrol.

�Yaitu itu tadi, perlu ada sanksi hukumnya. Dengan demikian, mereka yang menderita penyakit mematikan dan menular itu, tidak sampai merebak. Kaerna rumus penyebarannya seperti gunung es,� katanya.

Halnya, Sekretaris (KPAD Kabupaten Simalungun, Rasyidin Harahap kepada METROPOLIS, Jumat (24/2) mengatakan, antacaman HIV/AIDS sekarang ini sudah sangat meresahkan.

Kalau 2006 lalalu, Simalungun yang bertetangga dekat dengan Kota Siantar masih peringkat 5 setelah Medan dan Deliserdang. Tapi tahun 2012 ini masuk peringkat 3. �Kita berkerjasama dengan pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya pencegahannya, tapi ancaman semakin tinggi,� katanya.

Menanggapi penderita HIV/AID terlibat kriminal seperti Fazli Nasution yang diringkus Polresta Pematangsiantar dalam kasus perampokan, mengaku mengidap HIV, sebaiknya diperlkaukan secara khusus terutama mencegah jangan sampai memperluas penyebaran penyakit yang dideritanya.

�Kita belum tahu,apakah dia itu masuk dalam dampingan kita atau tidak. Tapi untuk baiknya, kita dari KPAD nanti akan melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian.Kasus hukumnya silahkan diproses, kita hanya menjalankan tanggungjawab lembaga terkait HIV dan AIDS bagi setiap orang yang menderita penyakit tersebut,� katanya.(hemris)



AYOO GANN,,,
di



Sumber:



http://siantarmetropolis.com/penderi...idana-penjara/







Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:50 PM.


no new posts