Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
minumwine's Avatar
minumwine minumwine is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,697
Rep Power: 16
minumwine mempunyai hidup yang Normal
Default Kebijakan Pemerintah Kota Depok yang agak kontroversial


[/quote][quote]





REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai malam ini (1/5) akan melakukan pemantauan secara efektif terhadap seluruh minimarket yang beroperasi di Kota Depok. Itu dilakukan, munyusul tuntasnya masa sosialisasi terkait pemberlakuan peraturan daerah (Perda) nomor 3/2011, yang salah satu isinya melarang toko modern, khususnya minimarket, melakukan transaksi secara nonstop.

"Besok malam (1/5) efektif, sudah mulai gak boleh (buka 24 jam)," terang Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Reni Siti Nur Aini, saat ditemui Republika, Senin (30/4) kemarin.

Ia menjelaskan, selama sebulan sosialisasi pemberlakuan perda tersebut, Disperindagkop juga sudah melakukan pendataan dan pemantauan. Dan menemukan beberapa minimarket yang kerap melakukan transaksi secara nonstop.

"Secara 'random' (acak-red) juga sudah dilakukan," kata Reni.

Dari pemantauan secara acak tersebut, ia mengatakan tidak semua minimarket yang beroperasi nonstop. Data terakhir yang ditunjukkannya, dari 342 minimarket di Kota Depok, sekitar 20 persennya yang beroperasi 24 jam. Walau relatif sedikit, ia menambahkan, pemberlakuan larangan tersebut tetap harus dilakukan dan harus ditaati.

"Masih ada (pengelola) yang komplain, tapi tetap harus dilarang (buka 24 jam)," kata Reni.

Ia menambahkan, pada intinya pengaturan jam malam bagi minimarket tersebut adalah untuk menciptakan iklim ekonomi yang berimbang bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Pasalnya dengan membiarkan minimarket melakukan transaksi secara nonstop, diyakininya, masyarakat pedagang akan mengalami 'kematian' akibat merebaknya 'trend' belanja konsumen yang lebih memilih belanja di minimarket.

"Keberadaan pasar tradisional dan pedagang kecil juga tetap diperhatikan," tuturnya.

Untuk itu, melalui pengaturan operasional transaksi bagi minimarket, antara pukul 08.00 sampai 22.00 WIB, hal tersebut akan melindungi peran pasar tradisional, dan pedagang kecil sampai menangah. Yang selanjutnya pengaturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) juga diperlukan agar tidak semakin merebak dan bertambah.





source



menurut kalian bagaimana? komenlah secara bijaksana..





Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:18 PM.


no new posts