Standard Statuta FIFA pasal 32 ayat 4 yang berbunyi :
must not have been previously found guilty of a criminal offence and have residency within the territory of X, sesuai dengan pasal itu otomatis
Nurdin Halid tidak sah menjadi ketua PSSI dan
kepengurusan anggota PSSI sudah melanggar peraturan karena telah memilih ketua yang tidak memenuhi sarat sesuai standard statuta FIFA.
FAKTA : PSSI BUKAN ANGGOTA FIFA YANG SAH
KESIMPULAN : Jika PSSI menginduk kepada FIFA atas dasar hukum sesuai dengan standard statuta FIFA pasal 32 ayat 4, maka saat ini otomatis
PSSI tidak memiliki ketua dan
segala bentuk kegiatan PSSI ilegal.
SOLUSI:
Pemerintah indonesia melalui instrumen hukum berhak membubarkan PSSI karena sudah tidak sesuai dengan tanggung jawabnya mengelola persepakbolaan di indonesia.
[/spoiler][spoiler=open this] for
FIFA Standards Statutes:
http://www.fifa.com/aboutfifa/docume....html#statutes