FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Mungkin sharing ini rodo terlambat� Sepertinya Banyak agan-agan yang uda pada tau sih� Namun ane baru tau ini info sich Gan� Jadi ane share aje ye� hehehehe� Perpres Pembatasan BBM Subsidi Terbit Akhir Tahun Saugi Riyandi - Okezone Kamis, 20 Oktober 2011 11:48 wib JAKARTA - Kementerian ESDM menargetkan kendaraan pelat hitam sudah tidak ada yang membeli BBM subsidi jenis premium pada pada April 2012 mendatang. Hanya kendaraan yang memiliki alat kendali BBM subsidi atau Radio Frequency Identification (RFID) yang boleh menggunakan premium. "Sesuai rencana pada April 2012 pelat hitam dilarang untuk menggunakan BBM subsidi," ujar Direktur Jenderal Migas Evita Legowo dalam konferensi pers di Terminal Senen, Jakarta Kamis (20/10/2011). Menurutnya, pelarangan pelat hitam untuk menggunakan BBM subsidi tinggal menunggu revisi Perpres Nomor 55 tahun 2005 dan nomor 9 tahun 2006 yang mengatur siapa saja yang berhak untuk menerima BBM subsidi. "Revisi Perpres ini kami targetkan selesai pada akhir tahun ini," katanya. Evita menegaskan hanya kendaraan yang memiliki alat kendali BBM subsidi atau RFID yang boleh menggunakan premium. RFID ini nantinya akan dipasang di angkutan-angkutan umum dan setiap angkutan umum berhak membeli Premium sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Menurut Evita dengan adanya pelarangan BBM subsidi ini diharapkan konsumsi premium dapat turun. Berdasarkan statistik lima tahun terakhir, konsumsi BBM subsidi diperkirakan pada 2012 dapat mencapai 43,7 juta kiloliter (kl), padahal DPR sudah menetapkan kuota BBM subsidi pada 2012 hanya 40 juta kl. "Dan DPR mendorong untuk ditekan lagi minimal 2,5 juta kl. Jadi harapan kami dapat menurunkan konsumsi BBM subsidi dari 43,7 juta kl menjadi 37,5 juta kl," kata Evita. Evita menjelaskan pelarangan BBM subsidi ini bukan hanya untuk kepentingan nasional, tapi juga demi kebaikan mobil pribadi. Menurutnya mobil keluaran 2001 ke atas mesinnya sudah harus diisi BBM dengan oktan minimal 91, sedangkan oktan premium hanya 88. (wdi) Rame-rame beli Angkot yuk Gan... ![]() Terkait:
|
![]() |
|
|