FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum) > Ambil nomor antrean > Tunggu pemanggilan nomor antrean > Menuju ke loket yang ditentukan > Entry data dan foto (TIDAK PERLU BAWA FOTO SENDIRI) > Pembuatan KTP selesai - Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan - Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database - Foto (digital) - Tandatangan (pada alat perekam tandatangan) - Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata - Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari. - Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan. Syarat pengurusan KTP > Berusia 17 tahun > Menunjukkan surat pengantar dari keuchik > Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik > Foto copy Kartu Keluarga (KK) |
![]() |
|
|