Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
tahugejrot's Avatar
tahugejrot tahugejrot is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,997
Rep Power: 16
tahugejrot mempunyai hidup yang Normal
Default Ini Daftar Tarif Baru Tol 2011

Tarif baru 14 ruas tol akan berlaku pada tanggal 7 Oktober 2011. Kenaikan tarif untuk golongan I naik mulai dari Rp 500 hingga Rp 2.500.



Total tol yang mengalami kenaikan sepajang 545,46 Km, termasuk 11 ruas tol yang dikelola oleh Jasa Marga.









"Keputusan ini berdasarkan keputusan Menteri PU No 277/KPPS/M/2011 tanggal 27 September 2011, berlaku efektif tanggal 7 Oktober pukul 00.00," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam acara konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (4/9/2011).



Berikut ini daftar tarif tol baru khusus untuk golongan I:



Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000

Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500

Surabaya-Gempol naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500

Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 29.500

Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000

Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000

Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500

JORR (Ulujami-Cilincing) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500

Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500

Palimanan-Kanci naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000

Semarang A, B, C tetap Rp 2.000 (ada pembulatan ke bawah)

Serpong-Pondok Aren naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500

Ujung Pandang Tahap I dan II tetap Rp 2.500 (ada pembulatan ke bawah)

Tangerang-Merak naik dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.000



Penyesuaian tarif tol selama ini merujuk pada pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.



Namun para operator tol harus lulus evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) yang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU)





semoga bermanfaat gan..



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:03 AM.


no new posts