Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
golputaja's Avatar
golputaja golputaja is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: May 2012
Posts: 3,992
Rep Power: 20
golputaja mempunyai hidup yang Normal
Default Parkir Liar, 107 Sepeda Motor di Palmerah Ditilang (denda maks 250rb???]

pagi gan, ada berita gawat nih, jangan parkir sembarangan,

polkis dah punya proyekan baru mungut denda pemotor di jakarta... :army



ribet... ribet




[/quote][quote]






[/spoiler][spoiler=open this] for objekan baru:






























Jakarta - Polres Jakarta Barat menilang 107 sepeda motor yang parkir liar di Jl Letjen Katamso, Kotabambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Sebelum ditilang, ratusan motor itu sempat digembok petugas.



"Ada 107 motor yang kita tilang," kata Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Sularno kepada detikcom, Selasa (25/10/2011) pukul 09.10 WIB.



Sularno mengatakan denda maksimal menurut undang-undang untuk kendaraan yang parkir sembarangan adalah sebesar Rp 250 ribu. Namun menurutnya nilai denda itu nantinya akan tergantung proeses pengadilan.



"Tapi itu nanti nilainya tergantung pengadilan nanti. Tapi ya kalau nilai maksimalnya ya segitu," terangnya.



Sularno menyatakan, pos polisi akan disiapkan di sekitar Jalan Letjen Katamso untuk mengawasi parkir liar di kawasan tersebut. Hal ini karena banyak sekali komplain masyarakat yang menyatakan parkir liar di kasasan itu membuat kemacetan panjang.



"Banyak masyarakat mendukung, mereka bilang 'tilangin saja Pak soalnya bikin macet'," katanya.



Sebelumnya petugas kepolisian dibantu petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menggembok motor-motor yang parkir sembarangan di Jl Letjen Katamso. Petugas menggunakan rantai panjang untuk menggembok roda belakang sepeda motor yang parkir di kawasan berambu-rambu dilarang parkir itu.



(nal/vit)



dari detikcom







</div>
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Lampu Belakang Menyilaukan, Ditilang atau Denda Rp 500.000 JapanStyle Motor 0 20th October 2012 07:08 PM
[Pict] Ada yang lebih lama parkir dari sepeda motor ini? lumpiabasah Lounge 0 27th May 2012 07:29 PM
Denda Rp 250 Ribu Bila Parkir di Jalan Gadjah Mada jonykebot Lounge 0 27th May 2012 04:07 PM
Governator' Parkir G-Wagon Malah Ditilang Polisi VHIENSKI Mobil & Motor 3 19th April 2011 02:09 PM
Awas! Kena Denda Jika Beli di Kaki Lima Liar rezakakashi Gossip & Gallery 3 14th May 2010 05:41 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 01:21 PM.