FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa menerapkan pajak progresif mobil untuk mengendalikan jumlah pengguna kendaraan bermotor roda empat itu. "Kebijakan itu dikenakan bagi kepemilikan mobil baru kedua dan seterusnya untuk satu alamat," kata Kepala Bidang Anggaran dan Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gamal Suwantoro di Yogyakarta, Kamis (5/1). Menurutnya, bagi mobil kedua, pajak yang dibebankan adalah penambahan 0,5 persen dari biaya balik nama itu, atau dua persen dari nilai jual mobil baru tersebut. Selanjutnya, penambahan satu persen untuk kendaraan bermotor ketiga dan seterusnya dikenakan 0,5 persen sampai batas maksimal lima mobil. "Kendaraan bermotor pertama hanya dikenakan biaya balik nama sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan," kata Gamal. Ia mengatakan total nilai pajak progresif sebesar 3,5 persen. Kebijakan itu untuk membatasi pertumbuhan kendaraan bermotor roda empat di DIY. "Pajak progresif juga untuk tujuan legalisasi. Saat ini masih banyak warga yang belum mendaftarkan kendaraan miliknya yang telah dijual," katanya. Selain itu, kebijakan itu juga sebagai upaya pemerintah daerah bertindak proporsional kepada masyarakat. Artinya, membebani pajak lebih mahal kepada yang mampu dan berpotensi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengatakan pajak progresif kendaraan bermotor di DIY berbeda dengan yang diberlakukan di Jawa Tengah (Jateng). Di DIY hanya berlaku untuk mobil, sedangkan di Jateng berlaku untuk mobil dan sepeda motor. "Penerapan pajak progresif mobil di DIY itu telah diberlakukan mulai Senin (2/1) hingga tahap evaluasi kebijakan tersebut," kata Gamal. (antara/bun) sumber : http://id.berita.yahoo.com/pemprov-d...120900309.html bijimane gan tanggapannye? ![]() ![]() ![]() Terkait:
|
![]() |
|
|