Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
baksourat baksourat is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,995
Rep Power: 16
baksourat mempunyai hidup yang Normal
Default [ASK] Masa berlaku surat kehilangan polisi

Pagi agan agan semua, ane minta maaf kalo trit ane salah room soalnya ane butuh banget info tentang ini, karena siang ini ane mau melakukan perjalanan keluar kota



ane ada sedikit pertanyaan nih mengenai surat kehilangan dari kepolisian, jadi begini tepat tanggal 26 desember 2011 dompet ane kecopetan dan di dalam dompet tersebut ada ktp, sim a, sim c beserta kedua stnk kendaraan beserta sedikit rupiah untuk bensin . Dan ane sempatkan tanggal 27 desember 2011 membuat surat laporan tersebut ke kantor polisi terdekat.



dan sekarang ane kemana" memakai kendaraan ane baru bisa membawa surat kehilangan itu karena terhalang masalah keuangan dan waktu , yang jadi pertanyaan ane :



1. berapa lama masa berlaku surat kehilangan tersebut?

2. misalkan ane ketemu razia kendaraan bermotor dan ane hanya bisa menunjukan surat kehilangan tersebut (selama masa berlaku) apakah ane masih bisa kena pasal tentang SIM dan STNK?

3. jika benar ane masih bisa terkena pasal" tersebut, berapakah dendanya dan pasal berapa yang menyebutkan seperti itu?



terimakasih bagi yang sudah mau share



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:34 AM.


no new posts