Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
golputaja's Avatar
golputaja golputaja is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: May 2012
Posts: 3,992
Rep Power: 20
golputaja mempunyai hidup yang Normal
Default Sejarah pengurusan piutang negara

Saya akin bahwa Agan-agan ini banyak yang belum tahu bahwa di Negara kita ini terdapat organisasi dibawah Kementerian Keuangan (dulu Departemen Keuangan) yang mengurus masalah penagihan piutang.



Mungkin Agan-agan lebih mengenal kepada "Kantor Lelang" karena memang sejak tahun 1991 unit lelang digabung dengan unit piutang negara meskipun kantor operasionalnya masih terpisah dan baru tergabung pada tahun 2001.



Saat ini kegiatan pengurusan piutang negara/daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan sebagai tambahan info DJKN ini tidak hanya mengurusi masalah piutang negara dan lelang namun juga pengelolaan Aset Negara, Manajemen Barang Milik Negara, dan Penilaian Aset Pemerintah.



Berikut adalah sejarah singkatnya pengurusan piutang :




[/quote]
Quote:









Sejak setelah Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945, pemerintah telah menggulirkan program pengucuran atau pemberian pinjaman dana untuk kredit bagi para pengusaha kecil dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat pasca penjajahan. Kebijakan ini digariskan oleh Panitia Pemikir Siasat Ekonomi yang didirikan oleh Muhammad Hatta pada tahun 1946.



Dalam perkembangannya pengucuran atau pinjaman dana yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak kembali tepat pada waktunya, bahkan dana tersebut menjadi kredit macet. Apabila keadaan tersebut tidak segera dilakukan langkah pengamanan, maka dikhawatirkan akan sangat merugikan keuangan dan kekayaan negara yang selanjutnya akan memperlambat pertumbuhan perekonomian negara.



Atas dasar tersebut maka dipandang perlu untuk menciptakan sistem baru, mengingat sistem yang ada pada saat itu (sistem penyelesaian perkara berdasarkan pasal 195 HIR) tidak mampu melakukan fungsinya dalam melakukan pengamanan terhadap keuangan dan kekayaan negara, untuk itu dibuat Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960.Berdasarkan UU nomor 49 Prp tahun 1960 dibentuklah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang salah satu tugas pokoknya adalah melakukan pengurusan piutang negara.

Pada tahun 1971 penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit investasi cukup banyak, namun mengingat terbatasnya struktur organisasi dan sumber daya manusia PUPN, maka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan tugas mengurus penyelesaian piutang negara, sedangkan PUPN yang merupakan panitia interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara.





Sebagai penjabaran Keputusan Presiden nomor 11 tahun 1976 tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan nomor 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dalam keputusan tersebut tertulis bahwa tugas pengurusan piutang negara dilaksanakan Satuan Tugas (Satgas) BUPN.



Seiring dengan meningkatnya piutang negara yang pengurusannya diserahkan kepada BUPN, menandakan makin banyaknya piutang negara yang bermasalah (macet) baik berasal dari perbankan yang mempunyai agunan maupun non perbankan sehingga pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan suatu kebijakan untuk mempercepat proses pengembalian piutang negara. Untuk itu keluarlah Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 1991 yang menggabungkan Lelang dan seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur organisasi BUPN, sehingga terciptalah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)





Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden nomor 21 tahun 1991, Menteri Keuangan memutuskan bahwa tugas operasional pengurusan piutang negara dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N), sedangkan tugas operasional lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara (KLN). Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden nomor 177 tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).





Untuk menyesuaikan tugas dan fungsi pada kantor operasional, maka Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) dan Kantor Lelang Negara (KLN) dilebur menjadi satu dengan nama Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002 tanggal 2 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.





SUMBER





Nambahin dikit perkembangannya kemudian ...



Sejarah DJKN

Quote:









Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (disingkat DJKN) adalah perkembangan reorganisasi dari Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang memiliki tugas pokok dan fungsi lebih besar dari DJPLN yaitu penambahan fungsi pengelolaan Barang Milik Negara dan Penilaian aset.

Pembentukan DJKN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466 /KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

Unit Operasional DJKN disebut dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (disingkat KPKNL) yang tersebar di seluruh Propinsi di Indonesia





Untuk mengenal lebih dekat dengan pelayanan yang dilakukan oleh DJKN termasuk pengurusan piutangnya Agan-agan bisa mendownload Brosur Pelayanan Publik pada alamat :



http://kpknlgorontalo*Forbidden*/dow...n%20Publik.rar



----- *Forbidden*diganti dengan co.cc ----



PERHATIAN !!!



Quote:





Jadi buat Agan-agan yang masih pada punya hutang kepada negara segera dilunasi biar jaminannya ga dilelang yakh...

(bukanya nakut-nakutin lokh...





tambahan nikh :



Quote:






Originally Posted by gunawira



Nih adalah gedung kantor PUPN III Jateng yg ditempati th 1965 sampai dg th 1986........










Semoga bisa nambah wawasan agan-agan dech...



OJO LALI ...

[quote]





budayakan comment yang nyaman dan saya berterima kasih bila Agan ngasih plus






[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for norepost-asli saya punya:






[IMG] Uploaded with ImageShack.us[/IMG]












[spoiler=open this] for MOHON PERHATIAN dikiiiit aza:




ojo di yooo... kalo mau ngasih berarti kita







</div>
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Jasa Pengurusan [Pendirian CV, Sertifikat Tanah,Pengurusan SIM C SIM A dll] Bandung Steaktempe Tanah 0 20th September 2012 08:12 PM
Sejarah Negara Spanyol bakpaoayam Lounge 0 27th May 2012 03:25 PM
Sejarah sarung, sebagai simbol negara bakriegroup Lounge 0 27th May 2012 02:47 PM
Urutan Negara Islam sepanjang Sejarah Ulama Islam 0 18th November 2010 08:06 AM
Sejarah Istana negara dananghk Lounge 12 19th June 2010 03:30 AM

 


All times are GMT +7. The time now is 01:57 PM.