FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
[/spoiler] Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Hanya saja pada umumnya lagu itu diperdengarkan satu kuplet saja, sehingga orang tidak terbiasa mendengar kuplet kedua dan kuplet ketiga lagu tersebut. Pada 26 Juni 1958 dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 44 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Peraturan ini dikeluarkan karena dianggap perlu untuk menetapkan ''nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan dari lagu tersebut dan cara penggunaannya''. Pada lampiran peraturan pemerintah itu diterakan lagu Indonesia Raya seperti yang kita kenal sekarang, terdiri dari tiga kuplet. Apabila diiringi dengan alat musik, maka lagu itu hanya dinyanyikan satu strofe dengan dua kali ulangan. Tanpa alat musik, lagu ini bisa dinyanyikan satu bait atau tiga bait. Lagu kebangsaan tidak boleh dinyanyikan pada waktu dan sembarangan tempat. Bahkan pada Pasal 8 juga dicantumkan 'Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini'. yang berkenan ![]() ![]() ![]() n plis jagan lempar ![]() ![]() ![]() ![]() Terkait:
|
![]() |
|
|