FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
sebelumnya : no source = hoax http://www.infobanknews.com/2011/08/...kan-surcharge/ Visa: Merchant Tidak Diperkenankan Melakukan Surcharge Selasa, 2 Agustus 2011, 16:10 WIB Headline, Perbankan Ketentuan BI selama ini melarang pihak nasabah pengguna kartu Visa memberikan biaya tambahan dalam biaya transaksinya. Apakah merchant mau menerima? Dwitya Putra Jakarta�PT Visa Worldwide Indonesia (Visa) menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan biaya tambahan alias surcharge kepada pengguna kartu Visa di setiap transaksi kartu kredit. Direktur Visa Ellyana Fuad mengatakan, Visa memastikan surcharge merupakan hal yang �haram� dilakukan di merchant. Pasalnya. dalam peraturan Bank Indonesia (BI),surcharge tidak diperbolehkan oleh BI. �Visa menjamin bahwa surcharge tidak diperbolehkan,� kata Ellyana, usai peluncuran produk m-saku, di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2011. Menurut Ellyana, seluruh nasabah yang memegang kartu kredit berlogo Visa jika berbelanja diseluruh merchant manapun tidak dikenai biaya tambahan. Ellyana mensarankan, ada baiknya nasabah menolak jika dalam setiap transaksinya dibebankansurcharge. �Karena itu tidak boleh dan dilarang BI,� tegasnya. Hal senada juga disampaikan Vice President Bussines Development Vitta Parama Udaya, Hendra. Menurutnya, tidak pernah surcharge dibebankan kepada pengguna kartu Visa. Hendra mengatakan, nantinya dalam produk yang dibuat antara Visa dengan Vita Parama Udaya pengguna tidak akan dibebankan biaya tambahan. �Jadi, dalam m-saku ini tidak akan ada biaya tambahan,� ujarnya. (*) Terkait:
|
![]() |
|
|