Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
demokrat's Avatar
demokrat demokrat is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: May 2012
Posts: 4,195
Rep Power: 19
demokrat mempunyai hidup yang Normal
Default Derita Pengendara motor kena tilang

Agan agan pernah kena tilang sm polisi lalu lintas gak.....maslahnya ane baru kena tilang karena tidak menyalakan lampu pada sian hari







berikut pasal dan sanksi denda yang dikenakan



1. Setiap pengguna jalan tidak mematuhi rambu lalu lintas maupun menggangu ketertiban lalu lintas di kenakan Pasal 282 & Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

2. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) Pasal 106 ayat (5) Rp. 250.000.

3. Tidak membawa stnk dikenakan Psl 288 ayat (1) & Psl 106 ayat (5) Rp. 500.000.

4. Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) & Psl.106 ayat (8) 250.000

5. Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

6. Tidak memakai kaca spion Pasal 106 Ayat (3) denda paling banyak Rp 250.000

7. Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari denda paling banyak Rp 100.000.



Perlengkapan Sepeda Motor yang harus di penuhi oleh pengendara :



* Memakai Helm SNI

* Kaca Spion (2)

* Memakai Sepatu

* Memakai Jaket

* Memakai Sarung Tangan

* Pentil Ban



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:13 AM.


no new posts