
27th May 2012
|
 |
Ceriwis Addicted
|
|
Join Date: May 2012
Posts: 4,195
Rep Power: 19
|
|
[update] Jual iPad Berbuntut Penjara :nohope
sekarang kedua saudara kita telah memasuki masa peradilan
semoga aja mereka berdua diberi jalan yang terbaik oleh Tuhan YME amien
[/quote]
Quote:
Terdakwa kasus penjualan iPad ilegal secara online Dian Yudha Negara datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 13.15 WIB.
Dian datang bersama 80 tahanan lainnya dengan gunakan mobil tahanan Jakpus ber nomer polisi B 9917 EQ. Kali ini ada yang berbeda, biasanya terdakwa Randi Lester Samu dan Dian Yudha Negara tidak datang bersamaan.
�Biasanya datang dan diborgol bersamaan, tapi kali ini tidak,� ujar Joko Purboyo, pengacara Dian, di PN Jakpus, Selasa (5/7/2011).
Kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Seorang Polisi, Eben Patar Opsunggu (  s ), menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kemudian Polisi yang menyamar memesan kembali iPad sebanyak 18 unit. Permintaan ini dipenuhi oleh Dian dan Randy, sehingga total iPad yang dijual berjumlah 20 unit.
Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. sumber: Tkp
berita2 yang terkait gan
|
[quote]
|