Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge > Gossip & Gallery

Gossip & Gallery Gossip, artist, images of unique and interesting all here.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th February 2010
voguerevenge's Avatar
voguerevenge voguerevenge is offline
Member Aktif
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 245
Rep Power: 0
voguerevenge mempunyai hidup yang Normal
Default Sembunyikan Informasi Bom, Jibril Didakwa UU Terorisme

Maaf ndan, saya buat threadnya ini ga sengaja, kalo ga ada tugas dari kampus di suruh nyari berita terbaru tentang persoalan hukum di Indonesia.
Eh, dari pada cuman buat kuliah mending saya masukin ke ceriwis juga.
hahahaha.

CEKIDOOOT ndan !!!


Spoiler for Berita:
Rabu, 24 February 2010
Pengacara mempersoalkan surat elektronik yang dijadikan dasar oleh jaksa.

Penuntut Umum mendakwa M. Jibril Abdurahman alias M. Ricky Ardhan melakukan tindak pidana terorisme karena pria kelahiran 1984 itu tidak memberitahukan informasi mengenai rencana pengeboman kepada aparat keamanan. Akibat tidak memberitahukan informasi mengenai rencana pengeboman itu, hotel JW Marriot dan Ritz Carlton meledak pada 17 Juli 2009 lalu.

Jaksa menggunakan dakwaan kumulatif. Selain padal 13 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ia dijerat dengan Pasal 266 ayat (2) KUHP. Surat dakwaan jaksa sudah dibacakan di depan majelis hakim pimpinan Haryanto, Selasa (23/2) kemarin. Duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan baju warna hitam dan celana jins Jibril mendengarkan dengan seksama penuntut umum membacakan surat dakwaan. Ketua tim penuntut umum Firmansyah menuturkan bahwa terdakwa pada 1998 belajar pada Pondok Pesantren Lukmanul Hakim di Johor, Malaysia. Salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut adalah Noordin M. Top, gembong teroris di Indonesia yang sudah terbunuh. Jaksa yakin Jibril memiliki hubungan emosional dengan Noordin.

Usai menamatkan pesantren, Jibril sempat melanjutkan pendidikannya ke Islamic University Kharachi Pakistan, tetapi tidak sampai tammat. Sekembali dari Pakistan, Jibril mendirikan media berbasis online, Arrahmah Network. Muhammad Jibril pun menjabat Direktur pada media online tersebut. Media Arrahmah network adalah perusahaan yang bergerak pada bidang produksi VCD, buku-buku islam, poster, dan situs islam. Media online Arrahmah network bertujuan menyiarkan berita seputar perkembangan dunia islam dan ditujukan bagi kaum muslimin.

Singkat cerita, Jibril terakhir berkomunikasi melalui surat elektornik dengan adiknya Ahmad Isrofil Mardhotillah yang sedang belajar di Mekkah. Penyidik memang melacak isi surat elektronik itu untuk mencari hubungan Jibril dengan sejumlah pentolan teroris di Indonesia. Penyidik –seperti dimuat jaksa dalam surat dakwaan—berhasil membuktikan kontak lewat dunia maya dari rumah yang disewa Jibril dengan adiknya. Dalam email terungkap Jibril pernah bertemu dan berbincang-bincang dengan ustadz “N” di Bintaro. Kemudian juga, terdakwa saat berangkat ke kota Mekkah bersama kurir ustadz “N” yakni, Syaifudin Zuhri.

Jibril, sambung Firmasnyah, pernah mengakses laman muslimdaily perihal tanzim Al Qaeda Indonesia. Data tersebut, oleh Muhammad Jibril dipampang pada media online Arrahmah. Jibril seolah tidak khawatir terhadap aparat, Noordin selaku amir atau pimpinan Tahzim Al Qaeda Abu Muawwizd Hafidzohullah menyampaikan keterangan resmi perihal kegiatan jihad (amaliyah jihadiyah) terhadap Hotel JW Marriot dan Ritz Charlton di Arrahmah Network. Hotel itu memang akhirnya meledak dan menewaskan sejumlah orang.

Selain itu, akhir September 2008 selepas menunaikan ibadah umroh, Jibril hendak kembali ke Indonesia. Namun ia tertangkap petugas imigrasi Bandara King Abdul Aziz lantaran kesalahan nama dan paspor. Ia ditahan satu hari satu malam. Usut punya usut, jaksa menemukan fakta bahwa pengurusan paspor Jibril merupakan pelanggaran hukum. Itu sebabnya jaksa menjeratnya dengan tuduhan pemalsuan.

Jaksa ragu?
Ditemui usai persidangan, ketua tim penasihat hukum terdakwa yang juga dari Tim Pembela Muslim (TPM) Acmad Michdan mengatakan surat elektronik yang dijadikan dasar dalam menjerat kliennya tidak jelas. Menurutnya, penuntut umum menjadikan bagian dalam dakwaan Pasal 13 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Padahal, kata Michdan, penuntut umum telah menyatakan tidak yakin hanya berdasarkan surat elektronik semata.

Michdan berpandangan dakwaan yang dibangun penuntut umum tidak cukup signifikan terhadap pembuktian di persidangan.“Jaksa sudah menyatakan diri tidak yakin karena itu hanya berdasarkan email. Tapi tidak tahu kalau di Pasal 266 KUHP itu terbukti karena ada paspor yang atas nama Ricky Ardhan itu,” ujarnya.

Atas tuduhan penuntut umum kepada kliennya dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penuntut umum, menurut Michdan, memperlihat kebingungan. Jaksa harus menafsirkan satu persatu surat elektronik yang tidak jelas. “Yang paling pokok, bahwa email itu oleh jaksa dinyatakan tidak dimengerti dan tidak jelas. Bagaimana itu kemudian menjadi dakwaan tindak pidana menyembunyikan informasi,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan penasihat hukum terdakwa, Firmansyah tak mau ambil pusing. Menurutnya wajar saja penasihat hukum terdakwa mempunyai penilaian terhadap surat dakwaan dan penuntut umum. “Biasalah statement dari pengacara memang seperti itu. Jadi tidak aneh. Nanti akan kami buktikan di persidangan berikutnya termasuk yang lain-lain,” ujarnya.


Sumber: hukumonline.com




Ga nolak kalo di kasih MELON ndan !


Reply With Quote
  #2  
Old 24th February 2010
makcrot makcrot is offline
Newbie
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 37
Rep Power: 0
makcrot mempunyai hidup yang Normal
Default

proses pengadilannya kok baru sekrang yah padahal udah lama ditahan nih
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:45 AM.