
23rd February 2010
|
 |
Super Newbie
|
|
Join Date: Dec 2009
Location: posyandu
Posts: 132
Rep Power: 0
|
|
masbuq dalam sholat jumat?
Mungkin temen�/ ndan smua udah pada tau tentang sholat jum'at, hanya sekedar mengingatkan ataupun memberi tahu kepada yang belum tahu tentang masbuqnya sholat jum'at dihitung dari mana saja...silahkan disimak ndan...:m177:
Para ulama telah bersepakat bahwa shalat jumat itu dua rakaat. Mereka juga sepakat bahwa siapa yang ketinggalan shalat jumat, maka harus shalat empat rakaat yaitu shalat zhuhur. Sedangkan batas apakah seseorang itu bisa dikatakan masih ikut shalat jumat atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu rakaat bersama imam dalam shalat jumat.
Seorang yang tertinggal satu rakaat dan masih bisa mengikuti satu rakaat berikutnya, maka dia mendapatkan shalat jumat karena minimal ikut satu rakaat. Dalam kondisi demikian, bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk menyelesaikan satu rakaat lagi.
Tapi bila dia tidak sempat bersama imam pada saat ruku' di rakaat kedua, maka dia tidak mendapat minimal satu rakaat bersama imam. Yang harus dilakukannya adalah tetap ikut dalam jamaah itu, tapi berniat untuk shalat zhuhur. Misal, dia masuk masjid, tetapi imam sedang sujud rakaat terakhir, maka saat itu dia harus takbiratul ihram dan langsung ikut sujud bersama imam tapi niatnya adalah shalat zhuhur. Bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk shalat zhuhur sebanyak 4 rakaat. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: Dari Abi Hurairah ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,�Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu�. (Hadits Muttafaq Alaihi: Bukhari no. 580, Muslim 607). Dari Abdullah bin Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, �Siapa yang mendapatkan satu rakaat pada shalat jumat atau shalat lainnya, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu�. Selain kedua dalil ini adalah beberapa hadits lain yang senada yang diriwayatkan oleh An-Nasai, Ad-Daruquhtuni dan lainnya.
Wallahu A'lam Bish-Shawab,
sumber: Sharia Consulting Center :: Syariah Online
|