Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 12th February 2010
papaBear
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Dec 2009
Location: solo-jkt pp
Posts: 4,511
Rep Power: 24
papaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalamanpapaBear mempunyai banyak pengalaman
Default Peritel: Kembalian Permen Karena Receh Terbatas



SUMBER
Quote:
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai aturan, pengusaha ritel yang kedapatan memberikan alat tukar kembalian berupa permen akan terkena sangsi pidana. Terkait ini, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta berdalih, adanya kasus pengembalian dengan permen terjadi karena minimnya uang receh pada pengelola ritel.

Walaupun sudah ada kesepakatan dengan Bank Indonesia, tapi bank pelaksana dinilai masih kesulitan memastikan pasokan uang kembalian tersebut. "Kesulitannya masih pada ketersediaan uang receh tersebut," jelas Tutum, (12/2/2010).

Tutum memastikan, pengusaha ritel tidak memiliki niat untuk menarik keuntungan dengan mengambil secara sepihak uang kembalian dari konsumen. Terkadang uang kembalian yang tidak diterima konsumen hanya diambi petugas kasir. "Tidak ada niatan kami mengambil hak dari konsumen itu," jelas Tutum.

Dia menjelaskan, kalaupun mereka tak memiliki uang receh dalam jumlah kecil sebagai alat kembalian kepada konsumen maka mereka akan memberikannya dalam nominal yang lebih besar. (Asnil Bambani Amri/Kontan)


Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts