Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Misteri, Horror, Supranatural

Misteri, Horror, Supranatural Yuk baca cerita horor, lihat dan share penampakan mahluk gaib disini. Boleh juga membuka konsultasi ramalan,tarot dan sejenisnya

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd April 2012
tuyulsakti's Avatar
tuyulsakti tuyulsakti is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,051
Rep Power: 15
tuyulsakti mempunyai hidup yang Normal
Default indonesia negeri kafir sejati

Penguasa negeri ini adalah thaghut�.kenapa demikian ?, ini karena mereka dengan dewan legislatifnya dan sebagian eksekutifnya mengklaim sebagai pembuat hukum, mengklaim yang berhak membuat hukum dan perundang-undangan, bahkan mereka telah membuat dan memutuskan, maka mereka adalah thaghut itu sendiri. Mereka menjadi pembuat hukum yang hukumnya diikuti (baca: diibadati) oleh ansharnya. Kalam ALLAAH: "Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu". (An Nisa: 60) Banyak masyarakat atau anshar thaghut atau siapa saja di antara mereka, ketika memiliki kasus di negeri ini, apakah mereka mengajukan kasusnya kepada hukum ALLAAH ataukan kepada hukum selaim hukum Allah ? tentu mereka mengajukannya kepada hukum selain hukum ALLAAH, yang mana hukum itu dibuat oleh para thaghut tadi di gedung Palemen, baik yang ada di lembaga legislatif atau lembaga eksekutif maupun para pemutusnya di dewan yudikatif. Mereka adalah thaghut, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad ibnu Abdil WAHHAB rahimahuLLAAH dalan Risalah Fie Ma'na thaghut, bahwa pentolan thaghut yang kedua adalah "penguasa dzalim Yang Merubah Ketentuan ALLAAH". Sedangkan di negeri ini, semua hukum ALLAAH dirubah... mulai dari hukum pidana, perdata, ekonomi, dan lain-lain. Semua dicampakkan dan mereka sepakat tidak memakai hukum yang ALLAAH turunkan. Sedangakan sesorang tidak bisa dikatakan sebagai orang muslim kecuali bila kafir kepada thaghut. Dan dalam hal ini mereka sendiri adalah thaghutnya. H: "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain ALLAAH dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah ILAAH YANG ESA ". (QS. At Taubah: 31) Dalam ayat ini ALLAAH memvonis orang Nashrani dengan lima vonis: 1. Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahib 2. Mereka telah beribadah kepada selain ALLAAH, yaitu kepada alim ulama dan para rahib 3. Mereka telah melanggar Laa ILAAHa illaLLAAH 4. Mereka telah musyrik 5. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi rab. Imam At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh RasuluLLAAH di hadapan 'Adiy ibnu Hatim (seorang hahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), 'Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka 'Adiy mengatakan: "Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami", Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa ALLAAH memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau kami telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka. Maka Rasul mengatakan: "Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang ALLAAH halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?". Lalu 'Adiy menjawab: "Ya", Rasul berkata lagi: Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib) Ketika mereka menyandarkan hak hukum dan pembuatan hukum (tasyri') kepada selain ALLAAH, maka yang mengaku memiliki hak membuat hukum ini disebut arbab, yaitu yang memposisikan dirinya sebagau pengatur selain ALLAAH. Saat hukum itu digulirkan dan diikuti, maka itu adalah arbab yang disembah. Orang yang sepakat di atas hukum ini atau yang mengacu atau yang merujuk pada hukum yang mereka gulirkan itu adalah orang yang ALLAAHvonis sebagai orang musyrik yang menyembah atau mengibadati mereka serta telah melanggar Laa ILAAHa illaLLAAH Kalam ALLAAH: "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama ALLAAH ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik". (Al An'am: 121) Dalam ayat ini ALLAAH menjelaskan tentang keharaman bangkai, dan ALLAAH juga menjelaskan tentang tipu daya syaitan. Kita mengetahui bahwa bangkai adalah haram, namun dalam ajaran orang musyrik Quraisy mereka menyebutnya sebagai sembelihan ALLAAH. Dalam hadits dengan sanad yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dari Ibnu 'Abbas: Orang musyrikin datang kepada RasuluLLAAH dan berkata: "Hai Muhammad, kambing mati siapa yang membunuhnya ?", Rasulullah mengatakan: "ALLAAH yang membunuhnya (mematikannya)", kemudian orang-orang musyrik itu mengatakan: "Kambing yang kalian sembelih dengan tangan kalian, maka kalian katakan halal, sedangakan kambing yang disembelih ALLAAH dengan Tangan-NYA yang Mulia dengan pisau dari emas kalian katakan haram, berarti sembelihan kalian lebih baik daripada sembelihan ALLAAH". Ini adalah ucapan kaum musyrikin kepada kaum muslimin, dan ALLAAH katakan bahwa itu adalah bisikan syaitan terhadap mereka (Dan sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu) untuk mendebat kaum muslimin agar setuju atas penghalalan bangkai, lalu setelah itu ALLAAH peringatkan kepada kaum muslimin jika menyetujui dan mentaati mereka, menyandarkan kewenangan hukum kepada selain ALLAAH meski hanya dalam satu hukum atau kasus saja (yaitu penghalalan bangkai) dengan KalamNYA "Maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik". Dalam ayat di atas ALLAAH menyatakan bahwa: 1. Hukum yang bukan dari-NYA adalah wahyu syaitan. 2. Para penggulirnya (yang mengklaim dirinya berhak membuat hukum) dari kalangan manusia disebut wali-wali syaitan. 3. Yang menyetujuinya atau yang taat atau yang merujuk kepadanya disebut musyrikun. Bila satu hukum saja dipalingkan dalam hak pembuatannya kepada selain ALLAAH, maka berdasarkan ayat tadi, bahwa orang yang membuat hukum itu disebut wali-wali syaitan (tahghut) yang telah mendapat wahyu atau wangsit dari syaitan, sedangkan orang yang mentaatinya atau setuju dengan hukum buatan tersebut adalah divonis sebagai orang musyrik. Sedangkan yang ada di nkri ─dan negara-negara lainnya─ adalah bukan satu, dua, tiga, sepuluh, atau seratus hukum saja, akan tetapi seluruh hukum yang ada di sini adalah bukan dari ALLAAH tapi dari wali-wali syaitan yang mendapat wahyu dari syaitan jin, baik wali-wali syaitan itu dahulunya orang belanda (yang mewariskan kuhp) ataupun wali-wali syaitan zaman sekarang yang duduk di kursi parlemen, yang membuat, yang merancang, yang menggodok, atau apapun namanya dan siapapun yang membuat hukum, maka pada hakikatnya mereka adalah wali-wali syaitan dan hukum yang mereka gulirkan hakikatnya adalah hukum syaitan. Perhatikanlah... jika saja orang-orang yang sekedar mentaati mereka maka ALLAAH memvonisnya sebagai orang musyrik, maka apa gerangan dengan pembuatnya atau orang yang memutuskan dengannya atau orang yang memaksa masyarakat untuk tunduk kepadanya dengan menggunakan besi dan api (kekuatan dan senjata)...?!! Kalam ALLAAH: "Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain ALLAAH yang mensyariatkan untuk mereka dalam dien (ajaran/hukum) ini apa yang tidak diizinkan ALLAAH ?". (Asy Syura: 21) Dalam ayat tersebut, siapa saja yang membuat syari'at atau hukum atau undang-undang atau ajaran yang tidak diizinkan oleh ALLAAH dinamakan syuraka (sekutu-sekutu), karena mereka memposisikan dirinya untuk diibadati dengan cara menggulirkan hukum agar diikuti. Mereka merampas hak pembuatan hukum dari ALLAAH, mereka merancang, menggodok, dan menggulirkan di tengah masyarakat. Sedangkan orang-orang yang mentaati atau mengikuti hukum itu disebut orang yang menyembah syuraka tersebut. II. Mereka berhukum dengan selain hukum ALLAAH dan menggunakan hukum thaghut Mereka berhukum dengan hukum thaghut, karena selain hukum ALLAAH yang ada hanyalah hukum jahiliyyah atau hukum thaghut, ini berdasarkan Kalam ALLAAH di Al Maidah: 44: "Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang ALLAAH turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir". "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) ALLAAH bagi orang-orang yang yakin ?" Dalam ayat-ayat di atas, orang yang memutuskan dengan selain apa yang ALLAAH turunkan adalah orang-orang kafir, sedangkan pemerintah di negeri ini tidak memutuskan dengan apa yang ALLAAH turunkan, akan tetapi memutuskan dengan hukum thaghut. Maka merekapun divonis kafir berdasarkan ayat-ayat seperti ini, bahkan ALLAAH mevonis orang-orang yang seperti ini sebagai orang-orang zalim dan fasiq dalam surat Al Maidah: 45 & 47. Syaikh



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:42 AM.


no new posts