Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Religion > Islam

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th March 2012
putra1st's Avatar
putra1st putra1st is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 51
putra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guru
Thumbs down Menyuap Untuk Mendapatkan Gelar Sarjana

Quote:
Ada bbrp hal yang perlu di jelaskan:

1. Hukum Risywah (menyuap ).

Dalam dunia pendidikan formal, Gelar akademik sudah ditetapkan hanya diberikan jika seorang mahasiswa memenuhi syarat akademis yang ditempuhnya. Gelar akademik bukanlah barang komoditi yang bisa diperjualbelikan, sehingga siapa yang mengambil tindakan instan membeli gelar akademik bisa dikategorikan bermain panas "suap".

Islam melarang keras menerima dan memberi suap bahkan menjadi perantara antara mereka juga termasuk perbuatan yang diharamkan. Menyuap ini termasuk kategori mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil, seperti dlam QS 2 : 188.

Rasul saw juga melaknat perbuatan suap menyuap ini sebagaimana HR Tarmidizi, Rosul bersabda: Laknat Alloh bagi orang yang menyuap dan menerima suap.

2. Gelar Akademik dan konsekwensinya.

Bagi seorang akademisi yang mendapatkan gelar atas jenjang perkuliahan yang dia tempuh baik sarjana, pasca sarjana atau doktoral pasti memiliki konsekwensi akademisi untuk berkiprah di masyarakat sesuai dengan keahlian yang dimilikinya (sesuai gelarnya).

Apa jadinya, jika seseorang mendapatkan gelar padahal dia tidak mumpuni dalam keilmuwan tersebut maka bisa jadi dia tidak akan mampu mengabdi pada masyarakat sesuai keahliannya bahkan bisa jadi akhirnya masyarakat merasa tertipu oleh yang bersangkutan dikarenakan mereka terlanjur meminta solusi ternyata bukan kepada ahlinya. Bahkan lebih bahaya lagi akan ber Dampak negatif bagi kampus almamater yang memberikan gelar kepadanya, tidak mustahil kampus tersebut akan dicabut idzin operasional KBM (kegiatan belajar mengajarnya).
Wallahu a'lam bish-shawab.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:11 PM.


no new posts