Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 25th December 2011
vcvc35's Avatar
vcvc35 vcvc35 is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: ★★
Posts: 3,982
Rep Power: 31
vcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important person
Thumbs up Ini Dia Bunyi Pasal Ganti Rugi Delay Pesawat dan Bagasi Hilang!!!!

Spoiler for 1:

[


Quote:



Quote:
Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp 300 ribu/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam. Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011 yang diteken pada 8 Agustus dan diperkirakan berlaku November 2011. Peraturan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ini mengatur mengenai asuransi delay pesawat, bagasi hilang dan kecelakaan. Berikut bunyi pasal-pasal inti dari 10 Bab dan 29 Pasal yang ada:
BAB IIJenis Tanggung Jawab Pengangkut & Besaran Kerugian
Quote:
Pasal 2
Pengangkut yg mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
  1. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
  2. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
  3. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
  4. hilang, musnah atau rusaknya kargo;
  5. keterlambatan angkutan udara; dan
  6. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
Quote:
Pasal 3
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yg meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
  • penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
  • penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang.
  • penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi:
    1. 1 penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang; dan
    2. 2 penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan & terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.
  • penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yg nyata paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.




Quote:
Pasal 5
  1. Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yg mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
    1. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
    2. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran & merk bagasi tercatat.
  2. Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
  3. Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan & belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000,00 per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.




Quote:
Pasal 7
  1. Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebagai berikut:
    1. terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 100.000,00 per kg.
    2. terhadap rusak sebagian atau seluruh sisi kargo atau kargo, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kg.
    3. apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill), ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepada pengirim sebesar nilai kargo yg dinyatakan dalam surat muatan udara.
  2. Kargo dianggap hilang setelah 14 hari kalender terhitung sejak seharusnya tiba di tempat tujuan.


Quote:
Pasal 9
Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari:
  1. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
  2. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
  3. pembatalan penerbangan (cancelation of flight)
Quote:
Pasal 10

umlah ganti kerugian u/ penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
  1. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
  2. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
  3. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yg dibeli.



LAMPIRAN







CONTRIBUTION FROM vcvc35

CHICKENS STRIKE BACK



Reply With Quote
  #2  
Old 25th December 2011
vcvc35's Avatar
vcvc35 vcvc35 is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: ★★
Posts: 3,982
Rep Power: 31
vcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important person
Default

Spoiler for sumber:
http://www.asalunik.com/2011/12/ini-dia-bunyi-pasal-ganti-rugi-delay.html?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitt er


Spoiler for tambahan:
di rate 5 ya ndan
biar ceriwiser yang lain tau


CONTRIBUTION FROM vcvc35

CHICKENS STRIKE BACK

Last edited by vcvc35; 25th December 2011 at 06:28 PM.
Reply With Quote
  #3  
Old 25th December 2011
dionless's Avatar
dionless dionless is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Location: ~WOUM~
Posts: 7,075
Rep Power: 60
dionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophet
Default

ijin bukmark ndan
Reply With Quote
  #4  
Old 25th December 2011
vcvc35's Avatar
vcvc35 vcvc35 is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: ★★
Posts: 3,982
Rep Power: 31
vcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important person
Default

Quote:
Originally Posted by dionless View Post
ijin bukmark ndan
tengkyu ndan..
Reply With Quote
  #5  
Old 25th December 2011
wima9454's Avatar
wima9454 wima9454 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2011
Posts: 150
Rep Power: 0
wima9454 mempunyai hidup yang Normal
Default

Bermutu bgt ndan
Reply With Quote
  #6  
Old 25th December 2011
vcvc35's Avatar
vcvc35 vcvc35 is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: ★★
Posts: 3,982
Rep Power: 31
vcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important person
Default

Quote:
Originally Posted by wima9454 View Post
Bermutu bgt ndan
makasih ndan..
Reply With Quote
  #7  
Old 25th December 2011
veery's Avatar
veery veery is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2011
Posts: 419
Rep Power: 15
veery mempunyai hidup yang Normal
Default

nice inpoh ndan
ijin bukmak ndan
Reply With Quote
  #8  
Old 25th December 2011
vcvc35's Avatar
vcvc35 vcvc35 is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: ★★
Posts: 3,982
Rep Power: 31
vcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important personvcvc35 is very very important person
Default

Quote:
Originally Posted by veery View Post
nice inpoh ndan
ijin bukmak ndan
makasih ndan..

silahkan ndan..
Reply With Quote
  #9  
Old 27th December 2011
DWH's Avatar
DWH DWH is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jun 2010
Location: NGYOGYAKARTO
Posts: 1,684
Rep Power: 27
DWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important person
Default

Yg paling sering delay lama tuh Lion air,paling kesel ane klo udh naik lion, tp terpaksa naik karna tiketnya murah....
Reply With Quote
  #10  
Old 27th December 2011
funnyhammie's Avatar
funnyhammie funnyhammie is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 424
Rep Power: 15
funnyhammie sebentar lagi akan terkenalfunnyhammie sebentar lagi akan terkenalfunnyhammie sebentar lagi akan terkenal
Default

wew... info bagus untuk pesawat yang sering delay.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:38 AM.


no new posts