Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 17th January 2010
skillfulmen's Avatar
skillfulmen
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jan 2010
Location: Somewhere Over The Rainbo
Posts: 1,683
Rep Power: 19
skillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baik
Default MUI: Foto "Pre Wedding" Masih Boleh

MUI: Foto "Pre Wedding" Masih Boleh
Minggu, 17 Januari 2010 | 12:18 WIB

NOVA


JAKARTA, KOMPAS.com � Pemotretan pre wedding atau pengambilan foto sebelum mengadakan sebuah pernikahan bukanlah perbuatan yang diharamkan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Minggu (17/1/2010).

"Pengambilan foto untuk mengenalkan siapa yang akan menikah itu tidak apa-apa selama tidak melanggar ketentuan syar'i," ujar Ni'am. Dengan demikian, dia mengatakan bahwa pengambilan foto untuk pre wedding tidak dilarang. "Foto pre wedding itu kan biasa dipakai di undangan atau ketika acara pernikahan, kecuali jika foto diambil dengan berciuman, jelas tidak boleh," tandasnya.

Seperti diberitakan, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3), dari hasil bahtsul masail beberapa waktu lalu, menetapkan hukum haram terhadap pemotretan pre wedding. Hal ini berlaku bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya. Fatwa tersebut juga mengharamkan rebonding rambut karena dianggap dapat memicu timbulnya kemaksiatan.

...kecuali jika foto diambil dengan berciuman.


  #2  
Old 13th February 2010
Santri
Newborn
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 1
Rep Power: 0
Santri mempunyai hidup yang Normal
Default Lain Ketua lain pula Sekretaris?

Lha... bagaimana bisa terjadi begitu? Lain Ketua lain pula Sekretaris, koq komentarnya?

Bukannya Ketua MUI: Cholil Ridwan sepakat dengan FMP3 Ponpes Lirboyo bahwa Pre-Wedding Photography 'haram'. Lalu mengapa 'dimentahkan' lagi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI: Asrorun Ni'am Sholeh yang membolehkan pre-wedding photography selama tidak melanggar ketentuan syar'i? Kecuali berciuman? Apakah foto berdua-duaan dibolehkan menurut Islam?

Saya harap bapak-bapak MUI tidak 'asbun' memberi keterangan, apalagi dimuka insan pers! Apa itu jadi tidak akan membingungkan ummat, bapak-bapak MUI?
  #3  
Old 24th February 2010
BananaCool's Avatar
BananaCool
Newbie
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 30
Rep Power: 0
BananaCool mempunyai hidup yang Normal
Default

saya menyimak dulu, boss...
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts