Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 19th July 2011
librilz's Avatar
librilzVIP
Ceriwis VIP
 
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
librilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophet
Default Terima Salinan, Kejari Tangerang Pelajari Putusan Kasasi Prita




Quote:
 
Jakarta - Salinan putusan kasasi Prita Mulyasari telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Saat ini, jaksa masih mempelajari isi putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

"(Salinan putusan kasasi) Sudah diterima kemarin (18/7) siang pukul 11.30 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chairul Amir dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (19/7/2011).

Setelah menerima salinan putusan kasasi tersebut, jaksa kini tengah mempelajari isinya. Hal ini dimaksudkan untuk memahami amar putusan dan apa perintah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan tersebut.

"Dan saat ini sedang dipelajari isi putusan tersebut oleh JPU-nya," tuturnya.

Lebih lanjut, Chairul tak menyebut adanya batas waktu ataupun target waktu khusus bagi jaksa untuk mempelajari isi putusan kasasi Prita tersebut. Yang jelas pasca mempelajari isi putusan, jaksa akan menentukan sikap atas kasus ini, termasuk soal pelaksanaan eksekusi Prita.

"Secepatnya JPU mempelajarinya dan kemudian mengambil sikap," ucap Chairul.

Tapi kapan kira-kira sikap resmi atas kelanjutan kasus Prita ini akan diputuskan jaksa?

"Insya Allah secepatnya," tandasnya.

Sebelumnya, anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, menjelaskan secara utuh kasasi terhadap Prita. Menurut dia, Prita dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik RS Omni dengan hukuman 6 bulan, tapi Prita mendapatkan masa percobaan satu tahun.

"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata Salman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/7) lalu.

Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.

"Kalau tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun itu, ya dia tidak akan dipenjara," jelas Salman.



Source


  #2  
Old 20th July 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Default

semoga prita mendapatkan keadilan yg seharusnya didapat
  #3  
Old 20th July 2011
hu9080ss's Avatar
hu9080ss
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2010
Posts: 118
Rep Power: 0
hu9080ss mempunyai hidup yang Normal
Default

wahai para j*ks* jgn lah bgt, hrs di media kan dulu baru periksa ulang... sebnr nya hal bgn bkn pertama x tjd, bnyk kasus hampir serupa...
tolong pak "HATI NURANI YANG DI PAKAI"
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts