Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th July 2011
librilz's Avatar
librilzVIP librilz is offline
Ceriwis VIP
 
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 93
librilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophet
Default MA Vonis Prita 6 Bulan Bui 1 Tahun Percobaan



VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntu umum yang menangani perkara Prita Mulyasari. Mahkamah Agung menyatakan, Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik.

"Hukumannya 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan," kata anggota Majelis Kasasi, Salman Luthan, saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 11 Juli 2011.

Putusan perkara bernomor 822K/Pid.Sus ini dibacakan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim yang diketuai Imam Harjadi dengan anggota Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.

Salman menjelaskan, majelis sepakat menyatakan Prita bersalah mencemarkan nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik yang disebarnya. "Surat Prita itu mengandung unsur pencemaran nama baik," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Salman, dirinya mengajukan dissenting opinion atas putusan tersebut. Menurutnya, surat elektronik yang dikirimkan Prita tidak memenuhi kualifikasi pencemaran nama baik. "Saya melihat dari latar belakang surat itu ditulis karena pelayanan Omni yang merugikan Prita, jadi surat itu ada dasarnya," jelasnya.

Atas hukuman ini, menurut Salman, Prita tidak perlu dijebloskan ke penjara. "Namun, jika dalam satu tahun dia melakukan perbuatan yang sama, maka akan ditahan selama enam bulan," jelasnya.



Source
Reply With Quote
  #2  
Old 11th July 2011
corporal's Avatar
corporal corporal is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Location: ~everywhere~
Posts: 142
Rep Power: 0
corporal memiliki kawan yg banyakcorporal memiliki kawan yg banyakcorporal memiliki kawan yg banyakcorporal memiliki kawan yg banyak
Default

semoga masalah ini segera selesai,,,
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Dul Dituntut Dua Tahun Masa Percobaan Gusnan News 1 20th June 2014 06:18 AM
Vonis Ringan Gayus Hanya 7 Tahun Penjara, FPI Menjawab: jonykebot Lounge 0 27th May 2012 04:11 PM
Wow, Percobaan-percobaan Menarik Pada Air yang Bisa Dipraktekkan Sendiri golputaja Lounge 0 27th May 2012 03:28 PM
Percobaan-percobaan sederhana yang dapat dilakukan dengan air! baksourat Lounge 0 27th May 2012 03:26 PM
Eks Presiden Tunisia Ben Ali Telah 'Kumpulkan' Vonis 66,5 Tahun Reporter Internasional 3 7th November 2011 12:06 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 09:26 PM.