Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 8th July 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Pengacara: Tolak Prita, MA Tak Konsisten

Pengacara: Tolak Prita, MA Tak Konsisten

Quote:


Kubu Prita Mulyasari berang atas dikabulkannya permohonan kasasi jaksa atas perkara pencemaran nama baik RS Omni Internasional Tangerang. Kubu pengacara menilai putusan Mahkamah Agung itu tidak konsisten.

"Kami melihat MA tidak konsisten. MA mengabulkan permohonan perdata Prita, tapi dengan perkara yang sama MA mengabulkan gugatan pidana dari jaksa," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Jumat 8 Juli 2011.

Meski demikian, lanjut Slamet, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari MA atau Pengadilan Negeri Tangerang. Karena sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. "Kalau sudah menerima putusan itu, kami pasti akan mengajukan upaya hukum, yakni Peninjauan Kembali," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum atas perkara pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011.

Berdasarkan situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. "Tolak permohonan kasasi terdakwa."

Belum diketahui hukuman yang harus diterima Prita. Salah satu anggota Majelis Hakim, Zaharuddin Utama, enggan menyebut hukuman pidana yang harus diterima Prita. "Tanyakan ke hakim ketua," kata Zaharudin saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 8 Juni 2011.

Sebelumnya, pada Juni 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu itu karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum efektif.

Putusan ini melegakan kubu Prita, karena sebelumnya dia dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain jeratan pidana, Prita sebelumnya juga dijerat secara perdata. Upaya Prita agar lolos dari gugatan itu berhasil. Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya. Dengan dikabulkannya kasasi itu, Prita yang sempat ditahan dalam kasus ini, terhindar dari membayar gugatan sebesar Rp204 juta.
Sumber

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:34 PM.


no new posts