Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 5th July 2011
flamy's Avatar
flamy flamy is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: May 2010
Location: #PIC 80
Posts: 2,594
Rep Power: 52
flamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophetflamy is Ceriwis Prophet
Send a message via Yahoo to flamy
Default 4 Warga Didakwa Sengaja Merusak Pagar TNI AD

Kebumen - Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Selasa (5/7/2011) menggelar sidang untuk mengadili empat terdakwa perusak gapura TNI Angkatan Darat di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Keempat terdakwa didakwa telah didakwa sengaja merusak pagar TNI-AD.

Keempat terdakwa yang diadili atas dakwaan merusak gapura masuk ke tempat latihan TNI AD yaitu Solekhan (32), Mulyono (42), Adi Wiloyo (22), dan Sobirin (30). Mereka adalah warga Setrojenar yang menolak kawasan urut sewu dijadikan tempat latihan TNI.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Hanoeng Widjajanto tersebut berlangsung di Gedung Juang 45 Kebumen dengan mendapat penjagaan ketat dari anggota Polres Kebumen. Ratusan warga dari Setrojenar juga ikut hadir dan menyaksikan jalannya persidangan yang berjalan hanya dalam waktu kurang lebih selama 30 menit itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syafei dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa pada 16 April 2011 keempat terdakwa bersama sekelompok orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah melakukan perusakan terhadap gapura milik TNI. Tepatnya berada di pertigaan dekat Kantor Kecamatan Buluspesantren.

“Terdakwa dengan menggunakan kapak dan linggis merusak tiang gapura kemusian sekelompok orang menarik dengan tali sehingga gapura dari besi bertuliskan 'Lapangan uji coba TNI AD' tersebut nyaris roboh,” ungkap M Syafei dalam sidang.

M. Syafei menuturkan akibat perbuatan terdakwa tiang gapura rusak dan mengganggu orang yang akan pergi ke Pantai Bocor yang merupakan salah satu Pantai Kawasan urut Sewu Kebumen, Jawa Tengah.

Terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yakni tentang kekerasan terhadap barang/orang.

Tim penasihat hukum dengan koordinator Teguh Purnomo meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU selama seminggu dan sidang akan dilanjutkan Selasa (12/7).

(Sumber)



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:53 AM.