| FAQ |
| Calendar |
|
|||||||
| Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
|
Thread Tools |
|
#1
|
||||
|
||||
![]() Jakarta - Dian (42) dan Randy (29) mengaku siap menerima sanksi jika perbuatan menjual iPad dengan manual book berbahasa Inggris dianggap perbuatan kejahatan. Namun, segala sangkaan tersebut harus dibuktikan di pengadilan terlebih dahulu. "Sebagai warga negara yang baik, saya rela di hukum jika sangkaan ini benar. Namun apakah sangkaan ini telah benar?" kata Dian saat di temui detikcom di Rumah Tahanan (Rutan Salemba), Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, (2/7/2011). Pertanyaan Dian bukannya tanpa dasar. Sebab pasal yang menjeratnya dipotong oleh polisi. Padahal seharusnya barang yang wajib menggunakan manual book berbahasa Indonesia tersebut harus diatur oleh peraturan yang diatur kemudian. Adapun kalimat 'sesuai peraturan yang diatur kemudian' inilah yang diabaikan oleh polisi dan jaksa sehingga dirinya terseret ke meja hijau. "Ini kan ada celah. Sehingga saya rasa saya tidak tepat jika saya disangkakan demikian karena iPad belum diatur oleh peraturan oleh Peraturan Menteri Perdagangan," terang Dian. Selain itu, dia mengaku orang awam yang buta hukum dan tidak mengetahui aturan tersebut. Sebagai warga negara yang baik, apabila melakukan kesalahan dia siap mengaku salah. Semata-mata karena khilaf. Maka karena kekhilafan tersebut, dia akan meminta maaf kepada masyarakat. "Namun semua itu harus dibuktikan di pengadilan. Saya akan berjuang dalam proses pengadilan ini," terang Dian. Kasus ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. sumber |
|
#2
|
||||
|
||||
![]() Jakarta - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung angkat bicara mengenai persoalan hukum yang menimpa Dian (42) dan Randy (29). Pramono menilai jerat hukum yang dikenakan kepada mereka berdua hanya karena menjual 2 iPad tanpa ada manual book dalam bahasa Indonesia sangat berlebihan. "Dasar pemberian hukuman untuk mereka berdua sangat keterlaluan dan terlalu berlebihan," ujar Pramono kepada detikcom, Sabtu (2/7/2011). Persoalan Dian dan Randy, imbuh Pramono, semakin menunjukan wajah buram hukum Indonesia. Orang yang tidak memiliki akses kekuasaan, dengan mudah bisa dijerat persoalan hukum. "Apalagi ada kesan upaya menjebak yang dilakukan polisi, dengan penyamaran. Ini kan bukan transaksi jual beli barang terlarang, jangan-jangan ini ada permainan dari lawan bisnisnya," lanjut politisi PDIP ini. Pramono bahkan yakin jika beberapa pejabat atau anggota DPR diperiksa, pastilah bakal ditemukan barang yang tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. "Mereka kan cuma menjual satu dua buah barang saja, bukan banyak kan?" ujar Pramono ketus. Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. sumber |
|
#3
|
||||
|
||||
![]() Jakarta - CEO dan pendiri situs kaskus.us, Andrew Darwis menilai penangkapan terhadap Dian dan Randy sangat kental dengan nuansa pemerasan. Selain itu, Andrew juga menilai kasus ini sangat aneh karena penjualan di lakukan oleh perseorangan dalam partai kecil. Melihat perjalanan kasus ini, Andrew sampai pada kesimpulan,: "Ini seperti ada unsur pemerasan oleh aparat," kata Andrew saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (2/7/2011). Menurutnya penjualan yang dilakukan kedua orang itu adalah penjualan dalam partai kecil. Barang personal tersebut dibawa ke Indonesia karena tidak ada di dalam negeri lalu dijual lewat kaskus. "Kalau kita anggap, kasus ini aneh," terang Andrew. Ditanya keterlibatan kasus dalam proses ini, Andrew merasa tidak tepat kalau kaskus ikut dibawa-bawa. Sebab sebagai pengelola, kaskus tidak bisa memantau forum jual beli selama 24 jam. Pihaknya akan menutup thread apabila barang yang dijual adalah barang yang benar-benar dinyatakan ilegal seperti senjata api dan obat-obatan terlarang. "Kalau yang dijual iPad dalam jumlah hingga 100 unit, pasti akan kami tutup. Tapi kalau masih dalam jumlah wajar, ya tidak," tutur Andrew. Meski kasus ini ramai diperbincangkan, terutama di kaskuser, tapi tidak mengurangi minat pengguna kaskus untuk menggunakan beragam fasilitas yang ditawarkan. Forum jual beli pun tetap memikat masyarakat untuk menawarkan atau mencari yang diinginkan. "Tidak ada dampak apapun bagi kaskus. Ini kan kasus hanya satu," tuntas Andrew. sumber |
|
#4
|
||||
|
||||
|
Jakarta - Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba saja hidup Dian (42) dan Randy (29) berubah 180 derajat. Layaknya disambar petir di siang bolong, karena jual iPad, 2 alumni ITB ini harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 3 Mei lalu. Hanya karena manual book iPad tersebut berbahasa inggris.
"Saya tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya beli iPad itu senilai Rp 8,5 juta. Kami hanya mengambil untung Rp 100 ribu tiap unit iPad. Kok sekarang seperti ini. Padahal ini pertama kali saya menjual iPad ini," kata Dian saat ditemui detikcom di Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, (2/7/2011). Hanya dukungan total dari keluarganya lah yang membuatnya terus tegar. Selain itu, dukungan juga tidak henti-hentinya diberikan dari teman SMA, alumnus ITB serta teman kantor keduanya. Silih berganti mereka menjenguk keduanya di Rutan Salemba. Atau sekedar menelepon istri Dian dan istri Randy untuk memberikan dukungan moril. "Ada juga klien kantor menawarkan bantuan. Teman-teman kampus juga sering menjenguk ke sini," ungkap Dian. Dirinya merasa kaget ketika kasusnya ramai diperbincangkan. Dian yang berada di tahanan tidak menyangka kasusnya akan menyita perhatian publik. "Saya sekarang berada di tahanan, jadi tidak tahu apa yang terjadi di luar sana," beber Dian. Kasus ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. sumber |
|
#5
|
||||
|
||||
|
hahahaha... emang wajib punya manual bahasa indonesia yah???...... laptop saya ga ada manual bahasa indonesianya tuh......
![]() ![]() ...... katanya mau era globalisasi.... napa harus pake monopoli bahasa ![]() ![]() .....jangan ngomong masalah globalisasi deh kalo masalah bahasa aja bangsa indonesia belum siap ......... makin banyak orang munafik sekarang
__________________
![]() Last edited by me_R; 2nd July 2011 at 12:34 PM. |
|
#6
|
||||
|
||||
![]() ![]() ![]() benilah citra aparat penegak hukum kita, slalu mencari celah keslahan msyrkt yg awam terhdp hukum..... (tdk ada perbaikan malah tambah menjadi) |
|
#7
|
||||
|
||||
|
Aku beli laptop juga ga pernah ada manual dalam bahasa Indonesianya, itu polisi yang menyamar menjadi pembeli pasti ada hubungannya dengan dealer besar ipad di Indonesia.
|
|
#8
|
|||
|
|||
|
Kapan negara ini bisa maju, rakyat kelaparan dicuekin orang dagang nyari uang ditangkep.
![]() Nasiiibbb....nasiibbbb..... |
|
#9
|
|||
|
|||
|
Polisinya paling lagi nyari objekan.. kalo ane gni ndan ngeliatnya.. mungkin polisi tersebut emang bener2 mau beli.. nah pas COD, di cek barang.. kok gak ada buku petunjuk indonesianya.. wah, padahal kan gak bisa pake manual bhs inggris.. karena gak terima..di tangkaplah si seller. emang dudul tu polisi.. maen tangkep aja
|
|
#10
|
|||
|
|||
|
Yah beginilah aparat klo mau bulan puasa... Cari mangsa sebanyak2nya sebelum bertobat...
|
![]() |
|
|
Terkait
|
||||
| Thread | Forum | |||
| PPepe hanya dihukum jika Messi terluka parah | Lounge | |||
| Masturbasi adalah Kejahatan. | Lounge | |||
| Lakukan Ini Jika Anak Anda Korban Kejahatan Dunia Maya | Lounge | |||
| [ASK] Gan gimana kalau saya dipenjara spt Randy n Dian hanya krn menjual IPAD?? | Lounge | |||
| Dihukum 210 Tahun Karena Menjual Narkotika | Internasional | |||