Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mengkaji pembatasan kendaraan dengan pola jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Tarif yang bakal dikenakan untuk ERP harus jelas peruntukannya.
Pengamat transportasi dari Universitas Trisakti, Fransiskus Trisbiantara menjelaskan, pemerintah daerah harus membuat account terpisah untuk pemasukan dari ERP ini. Jangan sampai retribusi yang ditarik dari ERP justru campur aduk dengan kas umum. Pasalnya tarif ERP ini nanti bakal digunakan kembali untuk meningkatkan kenyamanan angkutan umum.
"Kalau tidak, masyarakat bisa protes keras dan ini sama saja dianggap sebagai pemerasan," kata Fransiskus saat dihubungi, Sabtu (2/7/2011).
Fransiskus mencontohkan, beberapa tahun lalu, dana triliunan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hanya sekitar 2,5 persen yang digunakan untuk perbaikan jalan.
"Jadi mekanismennya harus benar-benar clear dan terdokumentasi dengan baik," lanjutnya.
Mengomentari soal tarif Rp 50-100 ribu yang diajukan Polda Metro, Fransiskus menilai itu terlampau besar. Mahalnya tarif yang bakal ditarik, dikhawatirkan akan membuat para pengendara mobil sibuk mencari jalur-jalur alternatif.
"Kalau dari harga, itu kemahalan sekali, nggak ideal," tandasnya.
sumber